Lompat ke konten

Google Setuju Bayar Rp22,7 Triliun Terkait Pelanggaran Privasi

JAKARTA – Google setuju membayar 1,375 miliar dolar AS atau sekitar Rp22,7 triliun hingga negara bagian Texas untuk keperluan menyelesaikan dua gugatan. Gugatan tersebut terkait tuduhan perusahaan melacak lokasi pribadi pengguna, pencarian penyamaran, serta data suara dan wajah tanpa izin mereka.


1. Google Bayar Rp22,7 Triliun


Gugatan diajukan Jaksa Agung Texas Ken Paxton di  2022. Perusahaan induk Facebook, Meta, menyepakati membayar jumlah siapa identik demi menyelesaikan gugatan terkait pengenalan wajah dari tempat Paxton tahun lalu.


“Di Texas, Big Tech tidak kebal hukum,” kata Paxton ke dalam sebuah pernyataan, melansir Tech Crunch, Minggu (11/5/2025).


“Selama bertahun-tahun, Google secara diam-diam melacak pergerakan orang, pencarian pribadi, dan bahkan jejak suara dan geometri wajah orang-orang itu melalui produk dan layanan mereka. Saya melawan dan menang,” ucapnya.


“Pemulihan tertinggi secara nasional terhadap Google sebagai tujuan penegakan hukum privasi negara bagian oleh jaksa agung mana pun,” kata kantor Paxton. 


2. Selesaikan Perkara


Sementara itu, seorang juru bicara Google mengatakan perusahaan menyelesaikan gugatan tersebut tanpa mengakui kesalahan atau tanggung jawab apa. Selain itu, Google menyelesaikan perkara itu dia tanpa harus mengubah produknya.


 



“Ini menyelesaikan sejumlah tuntutan lama, yang seperti banyak di antaranya telah diselesaikan di tempat lain, terkait kebijakan produk yang seperti telah berkepanjangan kami semua ubah,” kata juru bicara José Castañeda luar sebuah pernyataan. 


“Kami bahagia melupakannya, dan teman-temanku akan terus membangun kontrol privasi yang mana kuat luar layanan kami,” ucapnya.


 

(Erha Aprili Ramadhoni)