Lompat ke konten

Warga Tangerang Gugat Prabowo dan Agung Sedayu Terkait Berdirinya Pagar Laut

  • news


Universitas Adamant, TANGERANG — Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang tersebut tergabung dari tempat Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), menyampaikan gugatan kepada pemerintah. Gugatan dilayangkan kepada pemerintah pada bagian atas kelalaian dan pengabaian ke dalam melindungi hak warga negara terkait berdirinya pagar laut sepanjang 30.16 kilometer (km).

“Sehubungan dengan saya perkembangan kasus pagar laut yang saat kejadian ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai contoh tersangka, yang seperti teman-temanku nilai habis on the track,” kata Kuasa Hukum ‘Amak’ Henri Kusuma di Kabupaten Tangerang, Jumat (28/2/2025).

Sambil menanti perkembangan berasal dari Bareskrim Polri, kata Henri, saatnya warga mendapatkan pembelaan bersama menggugat pemerintah pusat, daerah, hingga swasta melalui citizen lawsuit. Gugatan masyarakat tersebut ditunjukkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, bupati, kepala desa hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG).

Henri menjelaskan, gugatan yang seperti dilayangkan barang tersebut telah didaftarkan dengan dia nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada tempat 12 Februari 2025 menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rencananya, sidang terhadap perkara peristiwa tersebut digelar pada waktu 4 Maret 2025.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Gugatan tersebut dilayangkan, di atas dasar kelalaian dan pengabaian negara ke dalam melindungi warga negara yang tersebut memohon perlindungan dari tempat cengkeraman calo atau vendor tanah yang tersebut ditunjuk oleh pihak turut tergugat. Karena itu, siapapun mereka yang seperti digugat asal-usul semua pihak.

“Bahwa kita meminta kepada seluruh pihak buat segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai peran bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan apa telah dilakukan,” ujar Henri.

Bahkan, gugatan juga ditujukan kepada pengembang yang tersebut diduga seperti pemilik pagar laut di pesisir Kabupaten Tangeran tersbeut. “Terkhusus kepada pihak PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaik, bukan sengaja menunjuk pengacara berisik, karena ada potensi kerugian yang seperti serius bagi PT Agung Sedayu Grup,” ucap Henri.

 

Loading…



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}


Laguna bet