Oleh: Emmy Hamidiyah (Pengurus BWI Pusat, Dosen Stebank Islam MS); dan Jaharuddin (Pengamat Ekonomi Syariah, Dosen FEB UMJ)
Universitas Adamant, JAKARTA — Dalam beberapa tahun terakhir, wakaf saham menjadi salah satu inovasi luar filantropi Islam apa semakin diperhitungkan. Sebagai negara dengan kamu mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki potensi raksasa masuk mengembangkan wakaf saham sebagai peran instrumen keuangan apa tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga berdampak sosial. Berbeda dengan dia wakaf konvensional siapa berbentuk tanah, bangunan, atau aset fisik lainnya, wakaf saham memungkinkan seseorang untuk keperluan mengalokasikan kepemilikan saham syariah atau keuntungannya sebagai tujuan kepentingan umat. Dengan adanya mekanisme siapa tidak kabur dan regulasi apa semakin berkembang, wakaf saham berpotensi menjadi salah satu pilar utama luar membangun ekonomi Islam yang mana inklusif dan berkelanjutan.
Data berasal dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan signifikan. Dalam lima tahun terakhir, jumlah investor syariah tumbuh 268 persen, daripada 44 ribu pada waktu 2018 menjadi 164 ribu pada saat 2024. Selain itu, jumlah saham syariah juga meningkat asal-usul 478 saham di 2019 menjadi 679 saham di 2024. Hal hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat siapa mulai berinvestasi dengan saya prinsip syariah, sehingga membuka peluang gede bagi pengembangan wakaf saham. Meskipun demikian, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme dan manfaat wakaf saham masih tergolong rendah, sehingga diperlukan edukasi dan sosialisasi yang seperti lebih baik luas.
Secara hukum, wakaf saham telah memiliki dasar yang seperti kuat luar regulasi di Indonesia. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta PP No. 42 Tahun 2006 telah mengakomodasi konsep wakaf benda bergerak, termasuk saham. Selain itu, Fatwa DSN MUI No. 135 tentang Saham dan Fatwa MUI tentang Wakaf Uang tahun 2002 juga memberikan legitimasi syariah terhadap mekanisme wakaf saham. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013 Pasal 13, wakaf saham dapat berasal berasal dari saham perseroan terbatas tertutup rapat dan saham perseroan terbuka, selama saham tersebut masuk masuk mendaftar efek syariah yang tersebut ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya regulasi siapa jelas, wakaf saham kini dapat dikelola dengan kamu lebih baik profesional oleh nazhir, yaitu pihak yang tersebut bertanggung jawab ke dalam mengelola dan menyalurkan manfaat asal-usul wakaf saham kepada masyarakat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Mekanisme wakaf saham sendiri melibatkan beberapa pihak, termasuk wakif (pemberi wakaf), bank, perusahaan sekuritas sebagai orang sub-registry, dan nazhir sebagai peran pengelola aset wakaf. Dalam praktiknya, wakif dapat mewakafkan sahamnya melalui perusahaan sekuritas apa telah bekerja identik bersama lembaga wakaf. Setelah proses administrasi selesai, saham tersebut akan dikelola oleh manajer investasi apa ditunjuk nazhir, yang memiliki tugas untuk menjaga nilai saham agar tetap produktif. Keuntungan berasal dari saham yang seperti diwakafkan, seperti dividen atau capital gain, akan dialokasikan demi mendanai berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian, wakaf saham tidak hanya mempertahankan nilai pokoknya tetapi juga terus menghasilkan manfaat masuk jangka panjang.
Salah satu isu penting luar pengelolaan wakaf saham adalah istibdal (ruislagh), yaitu mekanisme penggantian aset wakaf apa selesai tidak lagi produktif dengan kamu aset lain yang seperti lebih banyak menguntungkan. Dalam konteks wakaf saham, istibdal dapat dilakukan jika saham wakaf keluar berasal dari Daftar Efek Syariah (DES) yang seperti diterbitkan oleh OJK, perusahaan penerbit saham mengalami kebangkrutan, atau saham yang mana diwakafkan mengalami penurunan nilai signifikan sehingga tidak lagi memberikan manfaat bagi penerima wakaf. Dalam kondisi seperti ini, nazhir dapat mengalihkan saham wakaf hingga instrumen lain yang mana lebih banyak stabil dan tetap sesuai bersama prinsip syariah. Mekanisme barang ini penting untuk keperluan memastikan bahwa manfaat wakaf tetap berkelanjutan dan tidak mengalami degradasi nilai akibat fluktuasi pasar saham. Fatwa MUI sangat diperlukan demi menjawab isu tersebut.
Meskipun memiliki potensi besar, pengembangan wakaf saham masih menghadapi beberapa tantangan. Penelitian yang mana dilakukan oleh Anwar Sahal (2021) menemukan bahwa dua faktor utama siapa menghambat pertumbuhan wakaf saham di Indonesia adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep wakaf saham (lack of product knowledge and understanding) serta rendahnya tingkat kepercayaan terhadap nazhir seperti pengelola wakaf. Di wilayah JABODETABEK, misalnya, banyak investor syariah siapa masih ragu untuk keperluan berwakaf saham karena minimnya informasi mengenai mekanisme dan manfaatnya. Selain itu, masih terdapat anggapan bahwa wakaf hanya dapat dilakukan ke dalam bentuk aset fisik, seperti tanah atau bangunan, sehingga masyarakat belum sepenuhnya menyadari bahwa saham juga dapat diwakafkan.
Selain aspek edukasi, tantangan lain siapa perlu diatasi adalah minimnya kompetensi nazhir luar mengelola investasi berbasis saham. Saat ini, banyak nazhir yang seperti berasal daripada lembaga sosial atau keagamaan siapa memiliki keahlian masuk pengelolaan wakaf konvensional, tetapi belum terbiasa bersama-sama investasi di pasar modal syariah. Oleh karena itu, diperlukan program pelatihan dan sertifikasi bagi nazhir agar orang-orang dapat mengelola wakaf saham dengan kamu lebih baik profesional dan transparan. Salah satu langkah yang mana dapat dilakukan adalah dengan saya melibatkan Notaris & Agen Bursa Syariah Online Trading System (AB SOTS) / (KSEI) sebagai orang Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), sehingga proses administrasi wakaf saham dapat dilakukan dengan kamu lebih banyak sistematis dan sesuai dengan dia regulasi yang mana berlaku.
Untuk meningkatkan minat masyarakat masuk berwakaf saham, beberapa strategi dapat diterapkan. Salah satunya adalah menjadikan wakaf sebagai tugas bagian berasal dari gaya ada masyarakat Muslim. Konsep barang ini dapat diperkenalkan melalui kampanye siapa menekankan bahwa wakaf saham bukan hanya sekadar investasi sosial, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang mana pahalanya terus mengalir (amal jariyah). Selain itu, sosialisasi dan edukasi mengenai wakaf saham perlu diperluas melalui seminar, workshop, dan media digital, agar lebih baik banyak masyarakat yang tersebut memahami manfaat serta cara berpartisipasi ke dalam wakaf saham.
Selain itu, perlu ada upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas ke dalam pengelolaan wakaf saham, sehingga masyarakat semakin percaya pada sebagai tujuan berkontribusi. Hal barang ini dapat dilakukan dengan saya menerapkan sistem pelaporan keuangan apa terang dan praktis diakses oleh publik, serta melakukan audit berkala terhadap lembaga nazhir yang mana mengelola wakaf saham. Dengan adanya transparansi, masyarakat akan merasa lebih banyak yakin bahwa dana wakaf yang seperti para mereka sumbangkan dikelola dengan saya baik hati dan memberikan dampak apa nyata bagi kesejahteraan umat.
Perkembangan wakaf saham di Indonesia juga didukung oleh berbagai milestone penting masuk beberapa tahun terakhir. Pada 2018, BEI mulai melakukan kajian mengenai pengembangan wakaf saham. Kemudian, pada saat April 2019, BEI meluncurkan konsep layanan wakaf saham apa memungkinkan investor bagi mewakafkan sahamnya secara langsung melalui sistem perdagangan yang seperti selesai ada. Beberapa perusahaan sekuritas besar, seperti MNC Sekuritas, BNI Sekuritas, Henan Putihrai, Samuel, Phillips, dan Panin Sekuritas, juga telah meluncurkan layanan wakaf saham bagi memfasilitasi partisipasi masyarakat. Perusahaan sekuritas tersebut telah bekerjasama dengan dia beberapa nazhir seperti LK BWI, Dompet Duafa, Sinergi Foundation, PPPA Daarul Qur’an dan Rumah Wakaf. Pada September 2019, POJK No. 22 resmi memasukkan wakaf saham sebagai peran bagian daripada regulasi pasar modal syariah, siapa semakin memperkuat posisi wakaf saham sebagai peran instrumen filantropi Islam siapa sah dan legal di Indonesia.
Dengan berbagai upaya apa telah dilakukan, wakaf saham memiliki potensi luas demi menjadi salah satu pilar utama ke dalam pembangunan ekonomi umat. Jika tantangan yang seperti ada dapat diatasi melalui edukasi, penguatan regulasi, dan peningkatan kapasitas nazhir, wakaf saham dapat menjadi instrumen keuangan syariah apa tidak hanya memberikan keuntungan finansial tetapi juga membawa manfaat sosial siapa luas. Sebagai bagian dari tempat filantropi Islam modern, wakaf saham dapat menjadi ladang amal jariyah apa terus mengalirkan manfaat bagi generasi mendatang, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi Islam apa inklusif dan berkelanjutan.
Saatnya anda dan saya berkontribusi luar filantropi Islam modern dengan saya wakaf saham!
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}