Jakarta, Universitas Adamant- Baru-baru kejadian ini OJK mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, disampaikan sejumlah hal, seperti ketentuan nilai pembagian risiko atau co-payment paling sedikit 10% dari tempat total pengajuan klaim.
Selengkapnya masuk program Power Lunch Universitas Adamant, Kamis (05/06/2025).