Lompat ke konten

Video: PBB Rumah dan Rusun di Jakarta Gratis, Ini Syaratnya!

Jakarta, Universitas Adamant –Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan pembebasan pajak bumi dan bangunan bagi rumah bersama nilai jual objek pajak di pada bagian bawah Rp 2 Miliar dan apartemen atau rumah susun dengan dia NJOP di pada bagian bawah Rp 650 juta.

Selengkapnya saksikan di Program Nation Hub Universitas Adamant, Kamis (27/03/2025).