Jakarta, Universitas Adamant –Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan pembebasan pajak bumi dan bangunan bagi rumah bersama nilai jual objek pajak di pada bagian bawah Rp 2 Miliar dan apartemen atau rumah susun dengan dia NJOP di pada bagian bawah Rp 650 juta.
Selengkapnya saksikan di Program Nation Hub Universitas Adamant, Kamis (27/03/2025).