Lompat ke konten

Usai 4 Izin Tambang Dicabut, KKP Tegaskan Raja Ampat Lokasi Terlarang

Jakarta, Universitas Adamant – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyingsingkan suara soal kawasan Raja Ampat di Papua Barat siapa pusat mendapat sorotan pasca ditemukannya aktivitas pertambangan nikel.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris mengatakan aktivitas pertambangan di pulau-pulau terlalu kecil termasuk di Raja Ampat tidak diprioritaskan. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Terkait isu pertambangan yang mana terjadi di pulau-pulau terlalu kecil di Raja Ampat, ada lima pulau, kelimanya termasuk pulau-pulau kecil. Bahkan pulau sangat kecil. Di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, disebutkan pada saat Pasal 2.3 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan tidak diprioritaskan,” kata Aris saat ditemui wartawan setelah itu acara KKP Inisiasi Kemandirian Garam Nasional Melalui K-Sign Rote Ndao di Gedung KKP, Rabu (11/6/2025).



Menurutnya, berdasarkan ketentuan masuk United Nation Convention on the Law of Sea (UNCLOS), pulau bersama luas kekurangan asal-usul 100 km persegi atau di pada bagian bawah 10.000 hektare dianggap seperti pulai kecil.

“Karena di UNCLOS menyatakan bahwa pulau yang seperti ukurannya di pada bagian bawah 100 km persegi atau di pada bagian bawah 10.000 hektare, tersebut namanya tiny island, pulau sangat kecil,” tambah Aris.



Aris juga membeberkan penjelasan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 35 Huruf K, yang mana melarang pertambangan di pulau-pulau terlalu kecil apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan dan memberikan dampak sosial.

“Bahkan di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 35 Huruf K, kalau tidak salah, dilarang melakukan pertambangan di pulau-pulau terlalu kecil apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan dan memberikan dampak social, peristiwa tersebut dilarang. Bahkan peristiwa tersebut selesai ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa itu dia tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan,” ujarnya.


Sebelumnya, Raja Ampat di posisi tengah menjadi sorotan banyak masyarakat karena aktivitas penambangan nikel yang tersebut berpotensi merusak ekosistem di lokasi tersebut. Setelah membludak mendapatkan sorotan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan buat menghentikan sementara waktu operasional PT Gag Nikel Indonesia, siapa merupakan anak usaha asal-usul PT Aneka Tambang Tbk selaku pemegang Kontrak Karya (KK) di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua.

Terbaru, Bahlil memutuskan sebagai tujuan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) buat empat tambang di Raja Ampat. Adapun empat perusahaan yang seperti dicabut IUP-nya tersebut antara lain, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu dia buat izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang seperti merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah.



(dce)