
Jakarta (Universitas Adamant) sampai Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan dari tempat BPJS Ketenagakerjaan yang seperti memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang tersebut memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program barang ini dirancang sebagai tujuan menjamin kesejahteraan peserta setelah itu masa tugas para mereka berakhir.
Kini, pencairan dana JHT semakin sederhana dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mengantre atau datang langsung hingga kantor, sehingga proses pencairan menjadi lebih baik cepat sekali dan praktis. Dengan demikian, berikut syarat dan cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO.
Syarat pencairan JHT melalui aplikasi JMO
Sebelum melakukan klaim, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
– Saldo JHT maksimal Rp10.000.000.
– Status kepesertaan usai nonaktif.
– Telah melakukan pembaruan data (pengkinian data).
Cara pencairan JHT via aplikasi JMO
1. Unduh dan instal aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO secara gratis melalui Google Play Store atau Apple App Store.
2. Login menuju aplikasi
Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun yang tersebut telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, melakukan registrasi terlebih dahulu.
3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
Pada halaman utama, menentukan menu “Jaminan Hari Tua”.
4. Pilih “Klaim JHT”
Klik menu “Klaim JHT” sebagai tujuan memulai proses pengajuan klaim.
5. Verifikasi syarat klaim
Pastikan terdapat tiga centang sangat segar di syarat klaim: saldo maksimal Rp10.000.000, status kepesertaan nonaktif, dan data selesai diperbarui. Jika semua syarat terpenuhi, klik “Selanjutnya”.
6. Pilih alasan klaim
Pilih salah satu alasan klaim, seperti “Mengundurkan Diri” atau “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”, kemudian klik “Selanjutnya”.
7. Verifikasi data diri
Periksa kembali data diri Anda. Jika selesai benar, klik “Sudah”.
8. Verifikasi biometrik
Lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk buat verifikasi biometrik.
9. Masukkan data NPWP dan rekening
Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi rekening bank yang seperti aktif, lalu klik “Selanjutnya”.
10. Periksa rincian saldo
Pada halaman berikutnya, akan muncul rincian saldo JHT apa akan dibayarkan. Periksa kembali dan klik “Selanjutnya”.
11. Konfirmasi pengajuan
Periksa ulang seluruh data yang seperti telah diisi. Jika usai benar, klik “Konfirmasi” sebagai tujuan mengajukan klaim.
Waktu pencairan dana
Setelah pengajuan klaim, dana JHT Anda akan diproses. Jika saldo di pada bagian bawah Rp10.000.000, dana akan cair luar waktu maksimal 1 hari berkerja pasca dokumen dinyatakan lengkap. Untuk saldo di bawah Rp10.000.000, proses pencairan dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja.
Melacak status klaim
Untuk memantau status klaim Anda, menyingsingkan menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO. Di sana, Anda dapat melihat perkembangan klaim, mulai asal-usul verifikasi hingga pembayaran. Dengan adanya aplikasi JMO, proses pencairan dana JHT menjadi lebih baik praktis dan efisien, tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah di bawah agar klaim dapat diproses bersama lancar. Untuk informasi lebih besar lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi layanan pelanggan melalui aplikasi JMO.
