Lompat ke konten

Two State Solution Palestina dan Solusi Bersama Empat Pulau Aceh-Sumut


Khairunnas, Pengamat Politik dan Hubungan Internasional

Universitas Adamant, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan secara resmi bahwa empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai contoh bagian dari tempat Provinsi Aceh kini masuk wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keputusan hal ini tertuang luar Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 siapa diterbitkan pada tempat 25 April 2025. 

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil). Penetapan hal ini didasarkan pada saat kajian teknis dan historis, terutama posisi geografis pulau-pulau yang mana berada tidak salah di hadapan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Proses verifikasi awal terkait status pulau-pulau tersebut usai dimulai sejak 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi siapa melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.

Keputusan Kemendagri kejadian ini memicu reaksi tangguh dari tempat Pemerintah Aceh yang tersebut tetap mengklaim keempat pulau tersebut sebagai orang bagian wilayahnya. Beberapa pihak dari tempat Aceh, termasuk anggota DPR RI asal Aceh, menilai keputusan yang ini tidak adil dan meminta agar Kemendagri merevisi keputusan tersebut. Mereka juga menilai masih ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh demi mengklaim kembali pulau-pulau itu.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Argumentasi Pemerintah Aceh terhadap klaim kepemilikan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek didasarkan pada waktu bukti Sejarah dan kepemilikan lama, identitas penduduk dan pengelolaan sebelumnya, penetapan sebelumnya, kecurigaan terhadap motif ekonomi.

Solusi pengelolaan bersama yang tersebut ditawarkan oleh Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) terkait sengketa empat pulau bersama-sama Aceh adalah bentuk kolaborasi ke dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam dan pariwisata di pulau-pulau tersebut. Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan keinginan untuk keperluan bekerja tunggal dengan kamu Pemerintah Aceh luar pengelolaan sumber daya siapa ada di Pulau pulau tersebut.

Kemendagri juga telah berupaya menjembatani kedua provinsi bersama-sama mengadakan banyak rapat dan memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk keperluan membahas isu yang ini secara damai dan mencari kesepakatan bersama.

Pendudukan Israel pada bagian atas Palestina bermula dari tempat akhir abad ke-19 bersama gerakan Zionis yang seperti dipimpin Theodor Herzl di 1897 untuk keperluan mendirikan negara Yahudi di wilayah Palestina yang mana saat tersebut dikuasai Kesultanan Ottoman. Imigran Yahudi mulai berdatangan dan membeli tanah berasal dari warga Arab apa usai sekian lama menetap di sana, memicu ketegangan dan konflik kepemilikan tanah. 

Setelah Perang Dunia I dan kekalahan Ottoman, wilayah Palestina berada di pada bagian bawah mandat Inggris. Pada 1917, Deklarasi Balfour dikeluarkan pemerintah Inggris yang tersebut mendukung pendirian “rumah bagi orang-orang Yahudi” di Palestina, yang tersebut kemudian menjadi dasar pembentukan negara Israel. Pada 1947, PBB mengadopsi Resolusi 181 siapa membagi Palestina menjadi negara Yahudi dan Arab, tetapi ditolak oleh Palestina dan negara-negara Arab. Pada 1948, Israel memproklamasikan kemerdekaannya, siapa diikuti perang dengan dia negara-negara Arab tetangga.

Two-state solution adalah pendekatan siapa diusulkan bagi menyelesaikan konflik Israel-Palestina dengan dia mendirikan dua negara yang seperti berdampingan secara damai: Israel sebagai tujuan bangsa Yahudi dan Palestina demi rakyat Palestina. Konsep tersebut mengusulkan pengakuan bersama bawah keberadaan kedua negara tersebut, dengan kamu perundingan mengenai batas wilayah dan ibu kota siapa disepakati bersama. 

Usulan pertama mengenai solusi dua negara (two-state solution) muncul dari tempat laporan Komisi Peel yang mana dibentuk oleh Inggris pada tempat tahun 1937. Komisi hal ini mengusulkan pemisahan wilayah Mandat Palestina menjadi dua negara terpisah, satu untuk keperluan Yahudi dan satu bagi Arab, sebagai orang cara demi mengatasi konflik yang mana sedang berlangsung di wilayah tersebut. Selanjutnya, di tahun 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Rencana Pembagian Palestina (UN Partition Plan) yang seperti juga mengusulkan pembagian wilayah Palestina menjadi dua negara, satu demi Yahudi dan satu untuk keperluan penduduk asli Palestina.

Two-state solution ke dalam konteks konflik Palestina-Israel adalah konsep penyelesaian konflik bersama-sama mendirikan dua negara merdeka apa berdampingan, yaitu Israel dan Palestina. Sementara itu, isu rencana pengelolaan bersama empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) merupakan persoalan administratif dan wilayah di Indonesia apa tidak serupa konteks. Namun, jika dikaitkan secara analogis, rencana pengelolaan bersama empat pulau yang tersebut disengketakan antara Aceh dan Sumut mencerminkan pendekatan kompromi dan kolaborasi luar menyelesaikan sengketa wilayah, mirip bersama-sama prinsip dasar two-state solution yang mana mengusulkan pembagian dan pengelolaan wilayah secara damai antara dua pihak siapa bersengketa.

Jadi, meskipun two-state solution adalah istilah yang mana spesifik demi penyelesaian konflik Israel-Palestina, prinsip pengelolaan bersama yang seperti diusulkan luar sengketa empat pulau Aceh-Sumut mencerminkan pendekatan sebanding berupa kompromi dan kolaborasi masuk menyelesaikan sengketa wilayah secara damai dan produktif.



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}