Lompat ke konten

Tom Lembong Minta Dibebaskan, Amin Menggema di Ruang Sidang Pleidoi

JAKARTA sampai Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta majelis hakim untuk keperluan membebaskannya daripada tuntutan jaksa. Hal hal tersebut kemudian direspons ‘amin’ oleh pengunjung sidang.



Hal barang tersebut terjadi saat Tom Lembong membacakan nota pembelaan atau pleidoi luar kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadaan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).



“Saya berharap dan berdoa agar Yang Mulia bapak-bapak hakim majelis dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masuk menegakan keadilan dengan kamu sebaik-baiknya,” kata Tom Lembong.



Baca juga: Judul Pleidoi Tom Lembong: Hanya 2 Kata, di Persimpangan






“Dengan demikian, diriku mengajukan permohonan ane agar majelis hakim dapat membebaskan ane asal-usul semua tuntutan jaksa penuntut umum,” sambungnya.



Mendengar permohonan tersebut, beberapa pengunjung sidang merespons dengan kamu mengucapkan ‘amin’.



Baca juga: Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Tuduhan Jaksa: Sudah tapi Belum, Iya tapi Enggak



Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan saya hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama masuk kegiatan importasi gula.



“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan saya 7 tahun penjara,” kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).



Baca juga: Pleidoi Tom Lembong: Ketidakadilan Dialami Jutaan Warga Kita Setiap Hari



Jaksa juga menuntut majelis hakim demi menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.



Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah masuk rangka penyelenggaraan negara yang tersebut beas daripada korupsi, kolusi, dan nepotisme.



Baca juga: Tom Lembong Baca Pleidoi: Bergabung arah ke Oposisi, Maka Saya Terancam Dipidana



“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa menyebutkan hal-hal yang seperti memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).



Untuk siapa meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.

(rca)