Lompat ke konten

Tom Lembong Kembali Jalani Persidangan Kasus Impor Gula Hari Ini

JAKARTA sampai Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani pemeriksaaan sebagai peran terdakwa luar kasus dugaan korupsi impor gula , Senin (30/6/2025). Hal barang tersebut sebagai tugas termuat masuk sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



“Senin, 30 Juni 2025 pemeriksaan terdakwa,” demikian dikutip berasal dari SIPP.



Disebutkan, sidang akan dimulai pada waktu pukul 10.30 WIB di Ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar luar kasus dugaan korupsi impor gula. Hal peristiwa tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).



Baca Juga: Anies Baswedan Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Tom Lembong



“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong seperti Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan kamu 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang seperti merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang tersebut merupakan bagian asal-usul kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di luar ruang sidang.






Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan bawah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(zik)