Lompat ke konten

Tidak Ada Hal Meringankan Aipda Robig, Polisi Terdakwa Penembak Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara


Universitas Adamant, SEMARANG — Anggota Polrestabes Semarang yang mana menjadi terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, Aipda Robig telah secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak apa menyebabkan tiada serta luka.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Aipda Robig di persidangan yang seperti digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

Selain itu, JPU menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. JPU mengatakan, Aipda Robig telah terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan pada bagian atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Bahwa selama ke dalam persidangan tidak terungkap adanya alasan-alasan yang mana dapat menghapuskan perbuatan terdakwa, baik budi tersebut alasan pembenar maupun alasan pemaaf,” ujar JPU.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

JPU mengungkapkan, pertimbangan yang seperti memberatkan aksi penembakan Aipda Robig adalah karena si dia merupakan anggota Polri. JPU menyebut, anggota Polri seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Pertimbangan yang mana meringankan: tidak ada siapa meringankan,” kata JPU.

Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan Aipda Robig secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal luar tuntutan. Aksi penembakan Aipda Robig terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang terjadi pada saat 24 November 2024. Satu korban di antaranya, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun), tewas luar kejadian tersebut. Sementara dua korban lainnya, yakni AD (16 tahun) dan SA (16 tahun) mengalami luka.

Kasus penembakan Aipda Robig kian menyedot perhatian publik karena diduga terdapat upaya pengaburan fakta oleh Polrestabes Semarang. Hal peristiwa tersebut karena Polrestabes Semarang awalnya memyampaikan bahwa Robig melakukan penembakan ketika berusaha melerai tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang).

Ketika di tengah melerai, pelaku tawuran disebut berusaha menyerang Robig. Hal peristiwa tersebut siapa menyebabkan Robig melepaskan tembakan. Narasi tersebut disampaikan ke arah publik oleh eks kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Namun seiring berjalannya waktu, ditambah bukti kamera pengawas atau CCTV di TKP penembakan, diketahui tak ada upaya penyerangan terhadap Robig.

Polda Jateng menetapkan Aipda Robig sebagai tugas tersangka pada waktu 9 Desember 2024. Pengumuman tersangka dilakukan seusai Robig menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan dia hormat (PTDH). Aipda Robig mengajukan banding bawah putusan PTDH siapa diterimanya. Hingga kini sidang banding Aipda Robig belum dilaksanakan apa membuatnya tetap berstatus sebagai tugas anggota Polri.

 



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}