Lompat ke konten

Tiba-tiba Transfer Uang, OJK Panggil Rupiah Cepat

Jakarta, Universitas Adamant – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Ini buntut dari tempat laporan masyarakat yang tersebut tiba-tiba dikirimi uang oleh platform tersebut padahal tidak mengajukan pinjaman.

“Menerima pengaduan daripada masyarakat terkait hal ini. Memanggil dan meminta klarifikasi dari tempat pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” kata OJK ke dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).

OJK juga telah meminta Rupiah Cepat bagi melakukan proses investigasi pada bagian atas dugaan pelanggaran apa terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya kepada pihak OJK.




Rupiah Cepat diminta pula demi merespon dan menanggapi pengaduan yang tersebut dilakukan oleh konsumen. “Melakukan proses investigasi lanjutan bawah dugaan pelanggaran yang seperti terjadi dan melaporkan arah ke OJK,” ucap OJK.

“Memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga hal tersebut menambahkan.

OJK juga mengimbau masyarakat berhati-hari menerima tawaran pinjaman saat menerima tawaran pinjaman asal-usul entitas apapun.

Selain barang tersebut masyarakat harus menjaga kerahasiaan baik hati password maupun one time password (OTP) perangkat yang seperti digunakan. Dengan begitu dapat menghindari penyalahgunaan asal-usul pihak yang mana tidak bertanggungjawab.

OJK meminta masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Masyarakat berdaya menghubungi melalui kanal yang mana telah disediakan.

“Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di

081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” pungkas OJK.



(pgr/pgr)