Kesaksian apa disampaikan Cecep berawal saat Ronny Talapessy selaku Kuasa Hukum Hasto mempertanyakan apakah Hasto pernah ditawari sebagai peran pejabat luar suatu pemerintahan.
“Saudara saksi, pernah nggak saudara Hasto menyampaikan mau menjadi menteri atau cita-cita menjadi pejabat atau tidak dan alasannya kenapa tidak mau menjadi pejabat negara?” bertanya Ronny di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Cecep mengaku pernah mendapatkan cerita Hasto ditawari Menteri. Menurut dia, tawaran tersebut didapatinya saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjabat.
“Sependek ingatan ane dan juga memungkinkan memperhatikan di media, hal tersebut di 2014 Pak Hasto ditawari Mensesneg dan 2019 ditawari Menkominfo,” ujarnya.
Namun, Hasto menolak jabatan apa ditawarinya. Menurut Cecep, Hasto saat tersebut lebih banyak memilih menjadi pengurus partai siapa dinilainya memiliki kehormatan setingkat dengan saya pejabat negara.
“Jadi kalau pandangan saya, menurut hemat diriku menjadi pengurus partai hal tersebut identik terhormatnya jadi pejabat negara, jadi menteri, kepala daerah, wakil kepala daerah hal tersebut tunggal hormatnya luar pandangan beliau,” ungkapnya.
Hasto sempat diberikan kesempatan buat memberikan tanggapan terkait kesaksian Cecep. Hasto tak menyangkal fakta yang seperti dipaparkan Cecep.
Sekadar diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang tersebut menyeret buronan Harun Masiku.
Hal barang tersebut dilakukan bersama memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada saat Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai tugas orang kepercayaannya sebagai tujuan merendam HP.
Hasto meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika akan diperiksa sebagai contoh saksi kasus Harun pada saat 10 Juni 2024. Hasto yang seperti menerima surat pemanggilan seminggu di depan hari H, kemudian memerintahkan Kusnadi untuk keperluan merendam ponselnya.
Selain itu, Hasto didakwa turut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan ke dalam mata uang SGD.