
Jakarta, Universitas Adamant – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan buat tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) di Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 buat 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut dilakukan demi meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, dikutip Senin (7/7/2025).
Selain itu, tarif tenaga listrik sebagai tujuan 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan barang ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang tersebut peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan kamu tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” terang Jisman.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang tersebut Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada saat perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro sebagai tujuan Triwulan III 2025 mengacu pada tempat realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk keperluan tidak ada kenaikan tarif listrik.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, berkomitmen demi memberikan pelayanan listrik siapa andal kepada seluruh pelanggan.
“Penetapan stabilitas tarif listrik kejadian ini merupakan bagian berasal dari upaya Pemerintah masuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN membuat siap mendukung penuh dengan kamu terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, kata Darmawan, di saat siapa bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk keperluan mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih besar agresif.
Berikut mendaftar tarif listrik bagi 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan III-2025 atau Juli-September 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke tempat atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di pada bagian atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di bawah 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke arah atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk keperluan penerangan berjalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
(pgr/pgr)
