Lompat ke konten

Tak Sepakat Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Muhammadiyah: Jangan Sampai Mematikan Swasta


Universitas Adamant, SLEMAN — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara, berkualitas di sekolah negeri maupun madrasah dan sekolah swasta pada saat jenjang pendidikan dasar.

Ia mewanti-wanti jangan sampai putusan hal ini membuat sekolah swasta merugi dan keputusan hal tersebut justru berdampak tidak bagus terhadap keberlangsungan pendidikan swasta di Indonesia.

“Kalau kemudian melakukan kebijakan, misalkan seperti hasil MK kemarin, barang tersebut harus seksama. Yang dasarnya, jangan sampai mematikan swasta yang tersebut justru serupa dengan kamu mematikan pendidikan nasional,” ujar Haedar Nashir habis Ground Breaking pembangunan Gedung TK ABA Semesta di Gamping, Kabupaten Sleman, Selasa (3/6/2025).

Haedar berpendapat, implementasi keputusan itu dia termasuk penggratisan pada waktu sekolah swasta bukan hal yang tersebut mudah. Sebagai sebuah negara raksasa dengan dia penduduk lebih banyak asal-usul 281 juta jiwa, tentu sangat berat bagi pemerintah Indonesia buat menyelenggarakan secara mandiri. Dibutuhkan kolaborasi swasta sebagai tujuan mencerdaskan anak bangsa.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Haedar kemudian mempertanyakan kemampuan negara masuk menanggung seluruh beban pembiayaan pendidikan swasta di di tengah keterbatasan anggaran dan tantangan pengelolaan lembaga pendidikan yang mana jumlahnya sangat besar.

“Kalau negara harus bertanggung jawab seutuhnya dan sepenuhnya buat seluruh lembaga pendidikan, termasuk swasta, apa sanggup? Apakah Kemendikti dan Kemendikdasmen diberi anggaran apa terpenuhi bagi menanggung seluruh lembaga pendidikan swasta?” ucapnya mempertanyakan.

Di sisi lain, Haedar menegaskan bahwa lembaga pendidikan swasta, termasuk Muhammadiyah, memiliki semangat kuat demi terus berkembang dan adaptif terhadap dinamika zaman. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan dapat kembali mempertimbangkan realitas lapangan sebelum ini mengeluarkan kebijakan strategis.

Dalam hal ini, Haedar menyampaikan bahwa Muhammadiyah tak sepakat dengan kamu keputusan tersebut. Meski menolak putusan MK, ia membuka ruang dialog mengenai implementasi kebijakan tersebut agar tetap berpihak pada waktu keberlangsungan pendidikan swasta.

“Perhatikan realitas pendidikan dan dunia pendidikan Indonesia, di mana swasta punya peran yang tersebut sangat strategis,” ujarnya.

“Betul (Muhammadiyah tak sepakat bersama-sama putusan MK). Atau aku dan kamu sarankan implementasinya, di mana, satu, swasta tetap dikoneksi dengan kamu tanggung jawab pendidikan negeri, tapi menyediakan keleluasaan. Apalagi kan ada fenomena negeri-negeri saja diberi badan hukum, yang mana memberi kemungkinan siapapun mereka mengembangkan usaha atau bisnis dan pendidikan, padahal peristiwa tersebut negara,” katanya.

Haedar menekankan pentingnya kesetaraan keleluasaan antara institusi negeri dan swasta luar mengelola lembaga pendidikan.

“Kalau keran hal tersebut ditutup buat swasta, bukan hanya aku dan teman-teman Muhammadiyah, bangsa siapa rugi. Jadi, implementasi asal-usul MK tersebut perlu saksama, komprehensif, dan tetap berpijak pada saat realitas pendidikan Indonesia di mana swasta punya peran strategis,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan mengajukan judicial review terhadap putusan MK, Muhammadiyah memilih untuk keperluan menunggu dan mengamati bagaimana kebijakan kejadian ini akan diterjemahkan oleh pemerintah.

“Kita melihat perkembangannya. Kalau kemudian penerjemahannya seperti yang mana disampaikan oleh Pak Menteri Pendidikan, tersebut hanya payung umum apa payung operasionalnya tetap seperti sekarang ini, atau ada hal-hal yang mana nanti berdampak buruk, terbaru di ke situ anda dan saya mengambil kebijakan, ya. Kita tidak akan tergesa-gesa, tapi kami memberi pandangan agar ke tempat belakang semuanya saksama,” ucap Haedar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Hal yang tersebut dikabulkan oleh MK yakni soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis berkualitas untuk keperluan sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk keperluan pendidikan dasar.

Adapun pendidikan dasar yang seperti dimaksud masuk UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu dia yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang seperti sederajat sebagaimana diatur masuk Pasal 17 ayat (2).



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}