Jakarta (Universitas Adamant) sampai Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik luar Perlindungan Anak.
Regulasi barang ini menetapkan batasan usia anak luar mengakses media sosial dan layanan digital lainnya, bersama tujuan menciptakan ruang digital yang mana tanpa gangguan dan sopan bagi anak-anak.
Aturan yang ini menjadi langkah penting masuk upaya perlindungan anak di ranah digital, seiring dengan kamu meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak. Dengan demikian, berikut barang ini syarat batas usia demi anak-anak ke dalam mengakses media sosial.
Syarat ketentuan batas usia anak luar mengakses medsos
1. Usia di atas 13 tahun
Anak-anak hanya diperbolehkan memiliki akun pada waktu produk dan layanan digital berisiko rendah sekali apa dirancang khusus bagi anak-anak, dan tersebut pun harus disertai izin orang tua.
2. Usia 13 hingga 15 tahun
Anak-anak dapat mengakses layanan digital dengan saya risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan daripada orang tua.
3. Usia 16 hingga 17 tahun
Remaja masuk rentang usia hal ini diizinkan mengakses layanan digital dengan dia risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan berasal dari orang tua.
Regulasi mengenai PP Nomor 17 Tahun 2025
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi kejadian ini menegaskan kehadiran negara luar menciptakan ruang digital yang mana aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.
Peraturan tersebut juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk keperluan memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang berumur bagi anak-anak yang seperti mau mengakses layanan digital sesuai dengan kamu kategori usia mereka.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat melindungi anak-anak daripada dampak negatif media sosial serta memastikan penggunaan internet yang tersebut lebih besar tanpa gangguan dan bertanggung jawab.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi orang tua, penyelenggara layanan digital, serta masyarakat luas ke dalam mendampingi anak-anak mengakses dunia digital dengan dia bijak.