
Jakarta, Universitas Adamant – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan belum lama ini terkait standar biaya harian perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2026.
Aturan kejadian ini tertulis ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026. Adapun, aturan kejadian ini mengatur perjalanan dinas bagi PNS berdasarkan golongannya atau jabatannya, termasuk pejabat setingkat menteri dan wakil menteri.
Bagi menteri, uang harian perjalanan dinas masuk negeri ditetapkan berkisar Rp360 ribu-Rp580 ribu per orang per hari. Sementara itu, uang perjalanan dinas luar negeri untuk keperluan wakil menteri Rp250 ribu per orang per hari.
Lebih lanjut, aturan yang ini juga menetapkan uang harian perjalanan dinas keluar negeri bagi menteri dan wakil menteri berkisar US$347 hingga US$792 per orang per hari. Besaran uang perjalanan dinas ke luar negeri tersebut mendaki dibandingkan US$ 296-US$ 792 per orang per hari pada waktu tahun sebelumnya.
Kemudian, biaya penginapan perjalanan dinas luar negeri buat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I mendapatkan jatah Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari.
Jika dibandingkan dengan dia aturan biaya masukan tahun sebelumnya, besaran batas bawah berasal dari biaya penginapan barang ini turun. Dalam aturan sebelumnya ditetapkan batas bawah sebesar Rp 9,7 juta per orang per hari.
PMK kejadian ini juga mengatur ketentuan biaya transportasi berasal dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan masuk rangka perjalanan dinas. Anggaran yang tersebut disediakan Rp94 ribu sampai Rp462 ribu per orang per satu kali jalan. Besaran biaya barang ini turun. Tahun sebelumnya, besaran biaya transportasi mencapai Rp 104.000 hingga Rp 574.000 per orang per satu kali jalan.
Kemudian, biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) bagi menteri dan wakil menteru sebesar Rp18,6 juta sebagai tujuan kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk keperluan ekonomi per orang. Tiket pesawat perjalanan dinas ke luar negeri, ditetapkan besaran biayanya mencapai US$12.127 sebagai tujuan ekonomi, US$16.269 sebagai tujuan bisnis, dan US$23.128 untuk keperluan eksekutif per orang PP.
Kebijakan tersebut ditandatangani di Jakarta pada tempat 14 Mei 2025 dan telah diundangkan di 20 Mei 2025. Penetapan kebijakan yang ini sesuai dengan dia arahan efisiensi yang tersebut tercantum luar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada saat kegiatan yang seperti dilaksanakan secara daring (online),” tegas Menkeu luar aturan PMK No.32 Tahun 2025 tersebut.
(haa/haa)
