Jakarta, Universitas Adamant – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan alasan tak kunjung digelarnya rapat melakukan dengan dia Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia terkait rencana penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) perumahan.
Rencana penerbitan SBN Perumahan sebelumnya disampaikan pemerintah sebagai tujuan memenuhi kebutuhan pembiayaan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah setiap tahun yang seperti diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan, rapat tugas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo buat membahas rencana penerbitan SBN Perumahan akan ia laksanakan bila kedua belah pihak telah memiliki kesepakatan ke dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Selesaikan dulu di tingkat pemerintah dan bank sentral, mekanismenya ada, belum lama ini kalian dan saya menyetujui politiknya seperti apa,” kata Misbakhun saat ditemui di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
“Karena kan tahapan itu dia harus ada SKB nya, surat keputusan bersamanya, akan seperti apa itu dia kan harus dibicarakan di antara pemerintah dan bank sentral dulu,” tegasnya.
Ia menekankan, pemerintah dan DPR bersama otoritas moneter memang tidak berdaya tergesa-gesa membicarakan soal penerbitan SBN. Kemenkeu dan BI kata si dia harus melihat secara cermat situasi pasar keuangan dan obligasi.
“Yang mempunyai instrumen sebagai tujuan melihat dashboard market barang tersebut seperti apa kan bank sentral dan menteri keuangan, ada analis pasar mereka, hal tersebut seperti apa dan situasi fundamental pasar seperti apa, kemudian akan mengambil posisi seperti apa,” tutur Misbakhun.
Meski menyerahkan secara penuh jadwal pembahasan SBN perumahan ini, ia meminta Kemenkeu dan BI segera menyelesaikan kesepakatan SKB bagi detail rencana penerbitan obligasi demi memenuhi kebutuhan likuiditas program perumahan.
Misbakhun memastikan, DPR posisinya akan terus mengawal supaya rencana-rencana pemerintah saat hal ini tidak membuat kesepakatan-kesepakatan pengelolaan APBN yang tersebut telah ditetapkan sebelumnya tidak ada siapa berubah, termasuk soal besaran defisit.
“Jadi kalau mau ditanyakan, oh menambah defisit dan sebagainya, enggak ada urusannya dengan saya defisit. Karena itu dia bagian daripada program pemerintah apa habis dihitung berapa SBN yang tersebut akan diperlukan. Tinggal digunakan sebagai tujuan apa,” ungkapnya.
(arj/haa)