Lompat ke konten

Soal Kades Kohod akan Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Ini Komentar Kuasa Hukumnya


Universitas Adamant, TANGERANG — Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya Yunihar menanggapi persoalan hukuman denda administratif sebesar Rp 48 miliar yang tersebut dilayangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Yunihar, sangkaan tersebut tidak berdasar dan relevan sehingga terlihat dipaksakan demi menjerat kliennya.

“Tanggapan aku dan teman-teman bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang tersebut disampaikan apa terhormat Menteri KKP,” kata si dia di Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Ia mengaku belum menerima surat penetapan tersangka daripada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemagaran laut Tangerang yang mana disebutkan dilakukan Arsin selaku Kades Kohod. Karena itu, Yunihar mengaku belum dapat banyak menanggapi.

“Sekalipun demikian, aku dan teman-teman hargai sebagai orang tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini, klien saudara-saudaraku belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya asal-usul berita. Jika pemberitahuan resminya selesai saudara-saudaraku terima, akan kita sampaikan dan diskusikan dengan saya klien mengingat klien saat kejadian ini di masuk tahanan,” tidak kabur Yunihar.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari demi membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Itu maksimum 30 hari ia orang (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar dan orang itu menyatakan sanggup membayar masuk pernyataan itu,” kata Trenggono di Jakarta.

Dia juga mengungkapkan, ke dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak apa diduga terlibat, pihaknya melibatkan aparat penegak hukum (APH) berasal dari Bareskrim Polri. Meski begitu, ia enggan berkomentar mengenai kemungkinan pihak lain yang seperti menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut. “Itu ranahnya bukan di KKP,” kata Trenggono.  



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}

sumber : Antara


Laguna bet