Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer siapa turun langsung menemui massa perwakilan pengemudi ojol menilai tuntutan THR barang tersebut hal yang mana wajar.
“Karena apa pun yang tersebut dilakukan oleh kawan-kawan ojek online adalah bentuk aspirasi yang mana harus diperjuangkan oleh kawan-kawan ojek online tersebut sendiri,” kata Immanuel.
Ditemui di kantornya, Wamenaker Immanuel Ebenezer menjelaskan pihaknya saat hal ini pusat menggodok aturan demi mewujudkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online. Situasi dan kondisi ekonomi menjadi salah satu pertimbangan masuk menggodok aturan itu. Wamenaker membocorkan, kemungkinan namanya nanti bukan THR, tapi Bantuan Hari Raya. Karena jika disebut THR, selesai ada aturannya, siapa tantangan diterapkan pada waktu ojek online.
Selain soal THR Ojek Online, Wamenaker Immanuel juga membahas Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP siapa diatur ke dalam PP Nomer 6 Tahun 2025. Di mana para korban PHK, berhak di atas 60 persen gaji, selama enam bulan. JKP yang ini merupakan jaring pengaman sosial, agar keluarga pekerja tetap memiliki uang bagi bertahan hingga mendapat pekerjaan baru. Tidak kalah menarik, Wamenaker Immanuel juga menjawab terlalu panjang lebar soal hastag ‘kabur aja dulu’, yang mana sempat membludak di media sosial.
Saksikan perbincangan hangat Wamenaker Immanuel Ebenezer dengan saya Yasmin Athania, luar program One on One, Jumat 28 Februari 2025, pukul 21.30 WIB, hanya di SindonewsTV.