Lompat ke konten

Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Bima Arya Sebut Penting Melihat Sisi Historis dan Realita Kultural

JAKARTA sampai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara tidak memungkinkan hanya mengandalkan aspek geografis semata. Sisi historis juga perlu dilihat.



“Penting sebagai tujuan tidak saja melihat peta geografis, tetapi juga sisi historis dan realita kultural,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto ke dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (13/6/2025).



Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan atensi penuh mengenai persoalan ini. Pasalnya, batas wilayah merupakan masalah sensitif antardua provinsi. Konflik apa berkepanjangan barang ini perlu diselesaikan bersama-sama pendekatan yang mana menyeluruh dan inklusif.



“Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.



Lebih lanjut, Bima mengatakan sengketa empat pulau tersebut telah berlangsung tua dan kembali menjadi polemik di di tengah masyarakat. Dia menilai, kondisi tersebut harus disikapi secara hati-hati agar tidak memicu konflik baru.



“Sengketa hal ini habis berlangsung sekian lama dan saat hal ini menimbulkan polemik dan kontroversi di di posisi tengah masyarakat yang seperti harus disikapi bersama-sama cermat dan penuh kehati-hatian,” katanya.



Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang seperti juga menjabat Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan menggelar kaji ulang secara menyeluruh pada waktu Selasa, 17 Juni 2025.



Baca Juga: Ada Peluang Aceh Ambil Kembali 4 Pulau dari tempat Sumut melalui Keputusan Kemendagri



“Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang seperti di dalamnya meliputi antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial serta unsur internal Kementerian Dalam Negeri yang mana terlibat luar pembahasan sengketa kejadian ini dan memahami perkembangan pembahasan,” jelasnya.



Mendagri, kata Bima, juga direncanakan mengundang sejumlah pihak berasal dari dua provinsi demi mendengar aspirasi dan masukan.



“Kemudian Menteri Dalam Negeri setelah itu itu, bisa saja di hari berikutnya, berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat daripada Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara bagi mendengar pandangan, saran dan masukan masuk rangka mencari titik temu dan solusi siapa paling sempurna buat para pihak,” pungkasnya.






Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kemendagri memutuskan empat pulau di Aceh masuk menuju wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah , Sumatera Utara (Sumut). Keputusan peristiwa tersebut termaktub ke dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau apa ditetapkan pada tempat 25 April 2025.



Keempat pulau di Aceh yang mana kini dinyatakan Kemendagri masuk menuju wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah barang tersebut sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

(zik)