JAKARTA sampai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat diperiksa sebagai tugas tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya. Usai pemeriksaan, Hasto terlihat mengenakan rompi hangat khas tahanan KPK.
Pantauan di lokasi, Hasto tampak selesai menjalani pemeriksaan pada tempat pukul 18.09 WIB. Hal barang tersebut berdasarkan Hasto turun berasal dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang seperti mana terdapat ruang pemeriksaan.
Setelah itu, Hasto kemudian digiring hingga ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang tersebut dilakukan HK bersama-sama dengan kamu Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan dia Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai contoh tersangka perintangan penyidikan masuk kasus apa menjerat Harun Masiku.
“Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tersebut dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan kamu sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang mana dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan kamu tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan saya Agustiani Tio F,” ujar Setyo.
Pantauan di lokasi, Hasto tampak selesai menjalani pemeriksaan pada tempat pukul 18.09 WIB. Hal barang tersebut berdasarkan Hasto turun berasal dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang seperti mana terdapat ruang pemeriksaan.
Setelah itu, Hasto kemudian digiring hingga ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang tersebut dilakukan HK bersama-sama dengan kamu Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan dia Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai contoh tersangka perintangan penyidikan masuk kasus apa menjerat Harun Masiku.
“Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tersebut dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan kamu sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang mana dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan kamu tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan saya Agustiani Tio F,” ujar Setyo.
(cip)