JAKARTA sampai Intel jaksa siapa memiliki kewenangan penyelidikan luar UU Kejaksaaan dinilai keliru. Sebab tugas intelijen adalah mengumpulkan informasi bukan penyelidikan.
Hal tersebut dikatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang luar diskusi publik Koalisi Masyarakat Sipil bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Hadir ke dalam diskusi tersebut Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani, Peneliti Senior Imparsial Al Araf, dan Ketua Badan Harian Centra Initiative, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
Ali Syafaat.
“Nature intel bukan di sana. Intel harusnya deteksi dini mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi, bukan penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Dalam diskusi tersebut, Saut juga menyoroti soal transparansi luar pembahasan tiga RUU ini. Menurut Saut pembahasan yang seperti berlangsung terhalang berpotensi bermasalah. “Pembahasan yang mana tersembunyi dan minim akuntabilitas akan hasilkan produk hukum yang seperti tidak baik,” ujarnya.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ali Syafaat mengatakan, pembahasan RUU yang ini cenderung tertutup. Dia mengaku kesulitan bagi mendapatkan draft resmi 3 RUU tersebut. Padahal harusnya pembuatan undang-undang harusnya terbuka.
“Ketiga RUU hal tersebut berpotensi memunculkan autocratic legalisme yakni menggunakan isntrumen hukum dengan saya sikap otoriter,” ujarnya.
Menurut dia, kekuasaan harus diatur karena pelanggaran hak terjadi karena adanya kelompok, lembaga atau apapun siapa sifatnya memiliki kuasa bawah siapa lain. Dalam perkembangannya ternyata hukum dijadikan untuk keperluan melegitimasi kekuasaan
“Dibuat seolah-olah habis sesuai dengan kamu prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, kejadian ini yang seperti dikatakan sebagai orang autochratic legislation,” katanya.
Hal tersebut dikatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang luar diskusi publik Koalisi Masyarakat Sipil bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Hadir ke dalam diskusi tersebut Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani, Peneliti Senior Imparsial Al Araf, dan Ketua Badan Harian Centra Initiative, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
Ali Syafaat.
“Nature intel bukan di sana. Intel harusnya deteksi dini mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi, bukan penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Dalam diskusi tersebut, Saut juga menyoroti soal transparansi luar pembahasan tiga RUU ini. Menurut Saut pembahasan yang seperti berlangsung terhalang berpotensi bermasalah. “Pembahasan yang mana tersembunyi dan minim akuntabilitas akan hasilkan produk hukum yang seperti tidak baik,” ujarnya.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ali Syafaat mengatakan, pembahasan RUU yang ini cenderung tertutup. Dia mengaku kesulitan bagi mendapatkan draft resmi 3 RUU tersebut. Padahal harusnya pembuatan undang-undang harusnya terbuka.
“Ketiga RUU hal tersebut berpotensi memunculkan autocratic legalisme yakni menggunakan isntrumen hukum dengan saya sikap otoriter,” ujarnya.
Menurut dia, kekuasaan harus diatur karena pelanggaran hak terjadi karena adanya kelompok, lembaga atau apapun siapa sifatnya memiliki kuasa bawah siapa lain. Dalam perkembangannya ternyata hukum dijadikan untuk keperluan melegitimasi kekuasaan
“Dibuat seolah-olah habis sesuai dengan kamu prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, kejadian ini yang seperti dikatakan sebagai orang autochratic legislation,” katanya.
(cip)