Lompat ke konten

RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan

JAKARTA sampai Sejumlah pihak mengingatkan potensi bahaya yang mana muncul dari tempat RUU Kejaksaan . Dinilai mengerikan karena memberikan kewenangan yang tersebut berlebihan bagi kejaksaan .



Kejaksaan berpotensi menjadikan alat sebagai tujuan mengamankan kebijakan dan kepentingan politik. “Seperti Pasal 8 terkait imunitas kejaksaan yang seperti melanggar prinsip persamaan dihadapan hukum,” kata Akademisi Universitas Trunojoyo Madura Fauzin, Kamis (20/2/2025).




Sementara Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai potensi bahaya di balik RUU Kejaksaan salah satunya akan memengaruhi turunnya kualitas HAM dan demokrasi di Indonesia . Kemudian, poin perlindungan saksi dan korban yang seperti tumpang tindih dengan kamu kewenangan LPSK juga perlu diwaspadai.



Ia juga menyoroti poin kewenangan kejaksaan demi penyadapan juga dikhawatirkan akan digunakan tidak sebagaimana mestinya. “Kewenangan penyadapan rawan disalahgunakan dan melanggar HAM,” ujarnya.



Peneliti Senior Democratic Judicial Reform Awan Puryadi menerangkan, UU Kejaksaan telah memberikan kewenangan berlebihan yang seperti berpotensi disalahgunakan. Ia juga merinci bagaimana RUU Kejaksaan semakin memberikan kewenangan siapa lebih besar luas dan hal hal ini sangat berbahaya. “Permasalahan di antaranya pemulihan aset dan kewenangan intelijen. Harus dilakukan judicial review ke arah depannya,” tegasnya.

(poe)

Laguna bet