Lompat ke konten

Rumuskan Penjaminan Mutu Pesantren, Majelis Masyayikh Tegaskan Hak Rekognisi Santri

JAKARTA sampai Majelis Masyayikh di tengah menyusun Sistem Penjaminan Mutu demi jalur pendidikan nonformal pesantren. Penyusunan tersebut sebagai orang upayaagar lulusan pondok pesantren mendapat pengakuan berasal dari negara.



Hal hal tersebut terungkap ke dalam Workshop Reviu Draf 1 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI dan SPME) Pendidikan Pesantren pada waktu Jalur Nonformal. Kegiatan yang ini digelar di 12–14 Juni 2025 di Kota Tangerang.



Kegiatan kejadian ini menghadirkan berbagai unsur penting ke dalam ekosistem pesantren dan diikuti oleh tim penyusun dokumen, perwakilan pengasuh pesantren asal-usul seluruh Indonesia, pakar dan akademisi pesantren, serta perwakilan pemerintah dari tempat Kementerian Agama (Kemenag).



Baca juga: Majelis Masyayikh Susun Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren



Workshop bertujuan bagi mengkaji dan menyempurnakan rancangan awal dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) bagi jalur pendidikan nonformal pesantren yang seperti di tengah disusun.



Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin menegaskan penyusunan sistem penjaminan mutu barang ini tidak bertujuan menyeragamkan pesantren, melainkan menjamin rekognisi lulusan dan pengakuan terhadap eksistensi serta kekhasan pesantren jalur nonformal sebagai peran bentuk tanggung jawab negara ke dalam memberikan rekognisi di atas pendidikan apa dijalani para santri sebagai tugas bagian daripada sistem pendidikan nasional.



“Kita mempunyai kewajiban bahwa pesantren nonformal harus ada dan harus lestari. Kita harus memastikan bahwa lulusannya mendapatkan pengakuan dari tempat negara—baik akan dipakai atau tidak—karena hal ini soal hak sipil para santri,”ujarnya, Jumat (13/6/2025).



Baca juga: Majelis Masyayikh Tekankan Pentingnya Standar Mutu buat Pendidikan Tinggi Pesantren



Gus Rozin juga mengingatkan sistem hal ini harus tetap menjaga akar pesantren dan tidak menjadikannya sebagai tugas tiruan model pendidikan lain.



“Kita tidak boleh mengubah pesantren menjadi model pendidikan lain seperti madrasah, tsanawiyah, maupun bentuk lainnya. Justru pesantren seperti hal ini siapa dulu ada di depan anda dan saya mengenal sistem pendidikan berjenjang. Maka sistem penjaminan mutu yang tersebut disusun pun harus sederhana, mengutamakan aspek keterbacaan dan keterpakaian,” jelasnya.



Gus Rozin menyebut penyusunan SPM barang ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan saya hak sipil santri buat memperoleh legitimasi di atas pendidikan orang-orang itu di pesantren.



Anggota Divisi Pendidikan Dasar dan Menengah Majelis Masyayikh, KH. Abd. A’la Basyir, menekankan sistem barang ini bukan hasil adopsi asal-usul luar, tetapi merupakan rekonstruksi daripada nilai-nilai dan ruh pesantren itu dia sendiri.



“Kita tidak sedang menempelkan sistem ke luar hingga ke dalam pesantren. Kita sedang merancang sistem aku dan kamu sendiri yang seperti berangkat daripada tradisi, karakter, dan ruh pesantren,” tegasnya.



Menurut A’la, sistem penjaminan mutu yang seperti sedang dirumuskan harus mampu memotret kualitas pesantren secara menyeluruh, termasuk dimensi-dimensi yang tersebut sering luput daripada sistem pendidikan umum, seperti nilai spiritual, keberlangsungan sanad keilmuan, adab santri terhadap kiai, hingga kontribusi sosial pesantren di masyarakat.



“Sistem hal ini harus berdaya memotret kualitas secara menyeluruh, termasuk dimensi-dimensi apa selama yang ini luput berasal dari perhatian sistem pendidikan umum. Misalnya, nilai-nilai spiritual, integritas moral, keberlangsungan sanad keilmuan, adab santri terhadap kiai, serta pengaruh sosial pesantren di pusat masyarakat,” lanjutnya.



Salah satu ciri penting daripada sistem penjaminan mutu pendidikan nonformal pesantren adalah keterbukaannya terhadap narasi kualitatif. Tidak semua pencapaian harus dibuktikan dengan saya angka dan indikator formal.



“Pesantren punya cara sendiri ke dalam membentuk karakter dan mentransfer ilmu. Maka asal-usul itu, sistem hal ini harus membuka ruang untuk keperluan narasi-narasi kualitatif, bukan hanya kuantitatif,” tambah A’la.



Rekognisi terhadap lulusan pesantren nonformal, sebagaimana diamanatkan masuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menjadi dasar penting bagi penyusunan SPMI dan SPME ini. Sistem penjaminan mutu barang ini diharapkan dapat memberi legitimasi akademik dan sosial kepada para santri, tanpa mengorbankan jati diri dan kemandirian pesantren.



“Ini bukan soal penyeragaman, tapi penguatan keunikan pesantren. Karena itu, pendekatan aku dan kamu harus kontekstual, partisipatif, dan bersifat afirmatif,” pungkas A’la apa juga mantan Rektor UIN Sunan Ampel

(cip)