Lompat ke konten

Roy Suryo Cs Bawa Ahli Linguistik Forensik menuju Polda Metro Jaya terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA sampai Kuasa Hukum Kubu Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin bakal membawa sejumlah ahli menuju penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia akan menghadirkan ahli bahasa linguistik demi membuat cerah perkara ini.



Siapa sosok yang seperti akan ditunjuk sebagai orang ahli linguistik, si dia belum berdaya membeberkannya lebih banyak lanjut. Diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus ijazah Jokowi menuju tahap penyidikan.



Baca juga: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Ahli Terlapor Abraham Samad Diperiksa Polda Metro Jaya



“Bukan hanya ahli bahasa biasa ya, ahli linguistik forensik kejadian ini adalah satu-satunya di Indonesia, orang yang seperti punya kepakaran linguistik forensik, tapi namanya nanti akan aku dan teman-teman spill pasca fix ya,” ujar Ahmad di Polda Metro Jaya, Rabu (27/8/2025).



Tak hanya satu ahli, Kubu Roy Suryo Cs juga akan membawa ahli Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) ke arah penyidik. Dengan sejumlah ahli apa disiapkan, ia berharap penyidik mempertimbangkan penanganan perkara hal ini sesuai asas keseimbangan.



Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menunjuk mantan Ketua AJI Lukas Luwarso sebagai peran saksi ahli ke dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Abraham menjadi terlapor masuk kasus kejadian ini karena podcastnya bersama kubu Roy Suryo.



Adapun Lukas didampingi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/8/2025).




Lukas akan memberikan keterangan kepada penyidik berkaitan dengan dia produk-produk jurnalistik. “Hari hal ini di atas juga atensi daripada terperiksa saksi Abraham Samad pada waktu pemeriksaan yang mana lalu mengajukan sejumlah ahli untuk keperluan diminta keterangan khususnya keterangan yang mana berkaitan bersama-sama jurnalistik,” ujar Ahmad.



“Hal-hal yang seperti berkaitan bersama media jurnalisme apa sebenarnya tersebut bagian daripada kebebasan berekspresi, kemerdekaan menyampaikan pendapat,” sambungnya.



Menurut dia, apa yang tersebut disampaikan Samad dan para terlapor kasus ijazah Jokowi merupakan bagian untuk keperluan mencerdaskan bangsa sesuai kapasitas yang mana dimiliki. Bisa dengan dia cara jurnalistik maupun kajian-kajian ilmiah.



“Ketika aku dan teman-teman menghadirkan ahli di bidang jurnalistik barang tersebut akan menyeimbangkan, bahkan menetralisir anasir-anasir, praduga-praduga atau tuduhan-tuduhan yang seperti sebelumnya tersebut adalah sebuah kejahatan menjadi netral,” tuturnya.

(jon)