

Jakarta, Universitas Adamant-Pemerintah menetapkan besaran uang dinas bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk prajurit TNI maupun anggota Polri, hingga pejabat terlalu tinggi setara menteri dan wakil menteri.
Ketentuannya tertuang masuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, siapa diberlakukan sejak 20 Mei 2025 dan akan berlaku demi tahun anggaran 2026.
