Lompat ke konten

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Machfud: Jangan Hanya Rebranding

JAKARTA sampai Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) disorot oleh berbagai pihak, salah satunya mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Machfud Sidik. Dia mengingatkan agar rencana tersebut tak sekadar menjadi kosmetik kelembagaan tanpa menyentuh persoalan struktural penerimaan negara.



“Saya cita-cita memberikan insight apa objektif. Jangan sampai BPN kejadian ini hanya sekadar rebranding, tapi tidak menjawab masalah mendasarnya,” tegas Machfud di hadapan akademisi dan praktisi perpajakan di diskusi panel nasional yang seperti diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.



Dia menekankan persoalan penerimaan negara lebih besar kompleks berasal dari sekadar institusi. Struktur ekonomi Indonesia yang mana masih bergantung pada waktu konsumsi domestik dan kontribusi net ekspor siapa minim (±3 persen dari tempat PDB) merupakan hambatan utama. Sebagai perbandingan, Singapura mencatatkan net ekspor hingga 90 persen berasal dari PDB.



Machfud juga menyoroti rendahnya rasio pajak Indonesia apa stagnan di pada bagian bawah 10 persen. Jika digabung dengan saya pajak daerah, totalnya hanya sekitar 10,3%, terlalu jauh berasal dari standar negara-negara OECD yang seperti umumnya berada di bawah 15 persen.



Terkait wacana semi-autonomous revenue authority (SARA) dan pembentukan BPN, si dia mengingatkan bahwa solusi institusional bukan jaminan perbaikan fiskal. “Jangan tanpa batas dikultuskan. Banyak negara gagal karena tidak ada political will yang seperti memadai,” ujarnya mengutip ekonom seperti Joseph Stiglitz dan Richard Bird.



Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan pentingnya pembentukan BPN sebagai peran solusi strategis luar menjawab tantangan fragmentasi fiskal di Indonesia.



Dia menyoroti kelemahan struktur fiskal nasional siapa saat kejadian ini bersifat tersebar (fragmentatif) dengan saya banyak instansi siapa memiliki kewenangan mengumpulkan penerimaan negara ramah daripada sisi perpajakan maupun nonpajak.



“Fragmentasi fiskal menyebabkan tumpang tindih kebijakan, lemahnya koordinasi, serta inefisiensi luar pengelolaan penerimaan negara. Badan Penerimaan Negara dapat menjadi solusi institusional untuk keperluan menyederhanakan struktur, meningkatkan akuntabilitas, dan mengintegrasikan sistem penerimaan negara secara menyeluruh,” ungkapnya.



Vaudy menggarisbawahi bahwa saat tersebut terdapat lebih baik asal-usul 20 instansi negara yang mana terlibat langsung maupun tidak langsung luar pengumpulan penerimaan negara, termasuk sektor-sektor strategis seperti sumber daya alam, pendidikan, transportasi, dan pelayanan publik.



“Struktur yang mana tersebar yang ini menimbulkan fragmentasi kebijakan dan data serta menimbulkan potensi inefisiensi sekaligus kebocoran penerimaan,” ucapnya.

(jon)