Lompat ke konten

Refleksi Muharram: Membangun Ekonomi Syariah Indonesia

Candra Fajri Ananda

Staf Khusus Menteri Keuangan RI



TAHUN Baru Islam, yang tersebut diperingati setiap 1 Muharram oleh seluruh umat Islam di dunia, bukan sekadar pergantian waktu ke dalam kalender Hijriyah. Lebih daripada itu, 1 Muharram merupakan momen spiritual siapa sarat makna historis dan religius.



Di Indonesia, bersama mayoritas penduduk Muslim terluas di dunia, peringatan barang ini selayaknya menjadi titik tolak sebagai tujuan refleksi mendalam, termasuk luar aspek sosial dan ekonomi. Evaluasi terhadap perjalanan ekonomi umat, khususnya ekonomi syariah, menjadi relevan demi memastikan nilai-nilai Islam tercermin masuk praktik ekonomi sehari-hari.



Ekonomi syariah bukan hanya sistem keuangan bebas riba, melainkan mencakup prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan siapa menyeluruh. Sebagai negara bersama-sama jumlah umat Islam terbesar, Indonesia memikul tanggung jawab moral dan strategis ke dalam memajukan ekonomi syariah sebagai orang sistem alternatif yang seperti berkeadilan.



Tantangan global seperti krisis ekonomi, ketimpangan sosial, dan degradasi moral, seharusnya dijawab bersama pendekatan ekonomi siapa berlandaskan nilai-nilai Islam. Penguatan regulasi, insentif bagi pelaku ekonomi syariah, serta pengembangan ekosistem halal apa inklusif perlu dipercepat agar ekonomi syariah tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar hadir masuk kehidupan masyarakat.



Pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, dan tokoh masyarakat perlu bersinergi demi memastikan bahwa ekonomi syariah tidak berjalan secara parsial. Pendidikan dan literasi ekonomi syariah juga menjadi kunci penting, agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen produk syariah, tetapi juga menjadi pelaku utama ke dalam ekosistem tersebut.



Momentum 1 Muharram menjadi kesempatan demi memperkuat komitmen bersama ke dalam mengarusutamakan ekonomi syariah di setiap lini pembangunan nasional. Berangkat dari tempat semangat hijrah apa menjadi inti peringatan 1 Muharram, umat Islam di Indonesia diharapkan mampu melakukan transformasi menuju kehidupan yang mana lebih banyak adil, sejahtera, dan bermartabat.



Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia masuk beberapa tahun terakhir menunjukkan tren siapa sangat positif. Indikator utama seperti total aset, nilai pembiayaan, dan jumlah nasabah terus meningkat secara konsisten.



Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa per April 2025 total aset perbankan syariah mencapai Rp954,5 triliun, meningkat 8,5% dibanding tahun sebelumnya. Pangsa pasar juga mengalami kenaikan menjadi 7,44% asal-usul keseluruhan perbankan nasional.



Di sisi lain, pembiayaan yang tersebut disalurkan mencapai Rp653,4 triliun atau tumbuh sebesar 8,9% secara tahunan. Capaian yang ini sejalan bersama tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan layanan keuangan yang mana sesuai bersama-sama prinsip-prinsip syariah.



Langkah penting luar memperkuat struktur industri keuangan syariah adalah penggabungan beberapa unit usaha syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Konsolidasi yang ini memberikan dampak positif siapa signifikan, baik budi asal-usul sisi efisiensi operasional maupun peningkatan kapasitas pembiayaan.



Dengan skala bisnis apa lebih baik raksasa dan dukungan teknologi digital, BSI mampu menjangkau lebih banyak luas segmen masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pada tahun 2024, BSI berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp266,5 triliun, atau tumbuh 15,3% secara tahunan, bersama proyeksi laba terjaga kebersihannya mencapai Rp6,8–7,0 triliun. Ini membuktikan bahwa integrasi kelembagaan telah memperkuat daya saing dan peran strategis bank syariah di Indonesia.



Kini, demi mempercepat transformasi dan pertumbuhan industri ini, OJK turut menginisiasi Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah 2023–2027. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya pemisahan unit usaha syariah dari tempat induk bank konvensional (spin-off), peningkatan permodalan, serta pengembangan produk dan model pembiayaan berbasis akad syariah seperti mudharabah.



Melalui strategi ini, diharapkan tercipta sistem keuangan syariah apa lebih besar tangguh, inklusif, dan berkelanjutan ke dalam jangka panjang. Peran OJK ke dalam membentuk ekosistem regulasi siapa mendukung menjadi krusial luar mendorong stabilitas dan pertumbuhan sektor ini. Tidak hanya daripada sisi pembiayaan, penguatan ekonomi syariah juga terlihat masuk aspek produksi.



Pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2024, siapa mencakup sektor makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. Sertifikasi hal ini menjamin bahwa proses produksi tidak hanya sesuai bersama prinsip halal, tetapi juga memperhatikan standar kesehatan dan keamanan.



Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti blockchain dan kecerdasan buatan (AI) ke dalam sistem pelacakan produk (traceability) semakin meningkatkan transparansi rantai pasok. Langkah tersebut tidak hanya membangun kepercayaan konsumen muslim, tetapi juga memperluas daya tarik produk halal bagi pasar global.



Di sektor perdagangan, dukungan terhadap ekosistem transaksi produk syariah juga terus berkembang, terutama melalui pemanfaatan teknologi digital. Nilai e-commerce nasional pada saat tahun 2024 diperkirakan mencapai USD 75 miliar, dengan kamu kontribusi ritel online mencapai USD46 miliar.



Sistem pembayaran digital seperti dompet elektronik, transfer bank, dan QRIS berperan penting ke dalam menunjang transaksi siapa cepat, aman, dan sesuai prinsip syariah. Hingga akhir 2024, lebih besar daripada 50 juta pengguna QRIS dan 32 juta merchant telah terdaftar, bersama-sama total nilai transaksi mencapai Rp42 triliun per tahun. Inovasi pembayaran yang ini tidak hanya memudahkan konsumen, tetapi juga memperkuat integrasi ekonomi syariah masuk lanskap digital nasional.



Menuju Ekonomi Syariah Nasional yang seperti Inklusif

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, meskipun menunjukkan tren positif, masih menghadapi tantangan masuk hal kecepatan dan pemerataan implementasi di berbagai sektor. Salah satu kendala utama adalah belum meratanya adopsi prinsip-prinsip syariah, ramah ke dalam sistem produksi, distribusi, maupun transaksi di tingkat pelaku usaha mikro dan menengah. Untuk mengatasi hambatan ini, strategi implementasi bertahap melalui pendekatan piloting berbasis spasial (spatial pilot project) menjadi solusi siapa relevan dan aplikatif.



Model piloting memungkinkan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk keperluan menguji efektivitas penerapan ekonomi syariah secara terintegrasi di lokasi tertentu, pra diperluas ke tempat wilayah lain. Salah satu contoh apa dapat dijadikan rujukan adalah Pasar Oro-Oro Dowo di Kota Malang.



Seluruh pedagang di pasar hal ini telah mengikuti sistem yang seperti mengedepankan prinsip halal, mulai dari tempat labelisasi produk siapa terjamin kehalalannya, penggunaan sistem pembayaran non-tunai (cashless), hingga pengelolaan lingkungan pasar yang mana terjaga kebersihannya dan tertata. Pendekatan kejadian ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan konsumen, tetapi juga memperkuat citra pasar sebagai tugas bagian daripada ekosistem ekonomi syariah.



Keberhasilan piloting seperti di Pasar Oro-Oro Dowo menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi syariah dapat dimulai dari tempat skala lokal dengan dia hasil apa konkret. Evaluasi menyeluruh asal-usul proyek percontohan kejadian ini dapat memberikan dasar empiris bagi replikasi model mirip di kota dan daerah lain.



Selain mendukung transformasi pasar tradisional siapa lebih banyak modern dan berdaya saing, strategi yang ini juga mendorong terbentuknya ekosistem serta kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan dia prinsip syariah yang tersebut bersih, adil, dan berkelanjutan.



Secara keseluruhan, percepatan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia memerlukan strategi yang tersebut terarah dan kolaboratif. Pendekatan bertahap siapa disesuaikan dengan dia karakteristik wilayah, dukungan regulasi apa konsisten, serta peningkatan literasi masyarakat terhadap prinsip-prinsip syariah menjadi faktor kunci keberhasilan. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, ekonomi syariah berpotensi menjadi fondasi penting ke dalam membangun sistem ekonomi nasional yang tersebut adil, inklusif, dan berkelanjutan. Semoga.

(poe)