Lompat ke konten

Purnawirawan TNI Dorong Pemakzulan Gibran, Jokowi: Biasa Saja, Dinamika Demokrasi


Universitas Adamant, SOLO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai dorongan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang seperti merupakan anaknya, oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Bahkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI usai berkirim surat arah ke Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani agar proses pemakzulan Gibran bisa segera diproses.

Menurut Jokowi, dinamika seperti hal tersebut sebenarnya merupakan bagian daripada proses demokrasi di Indonesia, yang tersebut harus diterima. “Ya, negara hal ini kan negara raksasa yang mana memiliki sistem ketatanegaraan. Ya, diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi saat ditemui selesai Sholat Idul Adha di Kota Solo, Jawa Barat, Jumat (6/6/2025).

Jokowi menyebut, desakan terhadap Gibran buat mundur sebagai orang wapres merupakan bagian dari tempat dinamika demokrasi apa wajar. “Bahwa ada siapa ada yang tersebut menyurati seperti hal tersebut yaitu dinamika demokrasi kita. Biasa saja, biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu. Biasa saja,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

Ditanya apakah Jokowi merasa tersiksa hati pada bagian atas manuver Purnawirawan TNI tersebut, Jokowi menegaskan sikapnya yang tersebut tenang. Jokowi merasa santai saja bersama-sama manuver yang seperti digerakkan mantan anak buahnya, yaitu Menteri Agama (Menag) periode 2019-2020 Jenderal (Purn) Fachrul Razi. “Biasa saja,” jawab Jokowi singkat.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Dia juga menegaskan, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dihelat luar satu paket. Hal hal tersebut tidak serupa dengan kamu negara lain, seperti Filipina yang seperti wapresnya dapat dicopot karena bertengkar bersama presiden. “Ya, pemilihan presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di kalian dan saya tersebut satu paket,” pasti Jokowi.

Dia menyebut, sistem ketatanegaraan Indonesia habis memiliki mekanisme terang soal pemakzulan, yaitu hanya dapat dilakukan apabila presiden atau wapres melakukan pelanggaran berat, termasuk korupsi atau perbuatan tercela. Di dalam pelanggaran apa diatur luar UUD 1945, RI 1 dan RI 2 tidak memungkinkan dengan kamu ringan diturunkan di di tengah jalan.

“Ya memang mekanismenya seperti itu. Jadi sekali lagi sistem ketatanegaraan anda dan saya memiliki mekanisme yang mana harus diikuti. Bahwa pemakzulan barang tersebut harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat sekali hal tersebut baru. Ya, sudah,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke tempat DPR RI perihal usulan pemakzulan Wapres Gibran. Surat apa memiliki tanggal 26 Mei 2025 tersebut, ditujukan menuju Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029 dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029.

Surat pemakzulan tersebut ditandatangani oleh menag periode 2019-2020 sekaligus wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tidak tercantum masuk surat tersebut. Sebelumnya, nama ayah Pangkogabwilhan III Letjen Kunto Arief Wibowo tersebut tercantum ikut menandatangani persetujuan sikap purnawirawan yang seperti meminta Gibran mundur berasal dari RI 1.

“Dengan barang ini teman-temanku mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI demi segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang tersebut berlaku,” begitu isi surat yang tersebut dikutip Republika.co.id di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Loading…



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}