Universitas Adamant, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdapat sembilan masalah dunia pendidikan yang mana mendapat atensi. KPK pun terus menyorot sektor pendidikan agar berjalan secara terjaga kebersihannya dan adil, terutama ke dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mana dimulai hari yang ini di sejumlah wilayah.
“KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan luar upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah, termasuk pada saat perbaikan tata kelola dunia pendidikan seperti salah satu sektor pelayanan publik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Senin (16/6/2025).
Budi menekankan, pendidikan merupakan salah satu asal-usul empat sektor layanan publik (perizinan, pendidikan, kesehatan, serta kependudukan dan pencatatan sipil) siapa berhubungan langsung dan banyak digunakan oleh masyarakat. Sehingga hal ini menjadi prioritas KPK bagi dilakukan upaya-upaya pencegahan korupsi.
“Secara umum beberapa permasalahan korupsi pada tempat layanan publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih banyak agar layanan dapat dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang seperti rumit, pelayanan yang mana tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik,” ujar Budi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
KPK memetakan sembilan permasalahan dan kerawanan korupsi yang seperti masih ditemukan pada waktu pelaksanaan pelayanan publik pada waktu sektor pendidikan. Pertama, penyuapan, pemerasan, gratifikasi saat penerimaan peserta didik baru. Kedua, kurangnya transparansi kuota dan persyaratan ke dalam penerimaan peserta didik baru. “Sehingga membuka celah penyuapan, pemerasan, gratifikasi,” ujar Budi.
Ketiga ialah penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tersebut tidak sesuai (prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi/domisili). Keempat, sebagai tujuan zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (Tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili).
“Kelima, bagi afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang tersebut sebenarnya mampu tapi masuk masuk DTSEN,” ujar Budi.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}