Lompat ke konten

Prabowo Ambil Alih Masalah Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut, Segera Diputuskan


Universitas Adamant, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto segara mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah. Hal barang ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, ke dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, menanggapi perbedaan aspirasi siapa muncul di antara kedua provinsi.

“Presiden mengambil alih hal ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi.

Hasan menjelaskan, bahwa ke dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif di atas wilayah yang mana menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang seperti berada luar wilayah tersebut, kata Hasan menambahkan.

“Kalau ke dalam konsep negara kita, yang tersebut punya kedaulatan pada bagian atas wilayah hal tersebut adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah hal tersebut punya wilayah administrasi,” ujarnya.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Ia menjelaskan bahwa penentuan wilayah administrasi suatu pulau sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, apabila terdapat perbedaan pandangan antara dua daerah terkait pengelolaan suatu wilayah atau pulau, maka pemerintah pusat akan mengambil alih proses penyelesaiannya.

“Karena yang ini bahasanya kami sama-sama anak bangsa. Kita tidak sedang bersengketa bersama-sama negara lain. Jadi penyelesaiannya pun harus bersama cara siapa berjarak dan dialogis,” katanya.

Hasan juga membuka kemungkinan adanya ruang dialog langsung antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sebagai contoh bagian daripada proses penyelesaian. Ia menekankan bahwa keputusan akhir akan diambil oleh Presiden di belakang mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat, aspek historis, dan catatan administrasi apa telah berlangsung.

Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang mana bergulir sejak 1928 hal tersebut kembali mencuat di belakang muncul perbedaan klaim pengelolaan di atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang seperti berbatasan langsung dengan kamu Kabupaten Aceh Singkil.

Kebijakan tersebut telah memicu perbedaan aspirasi berasal dari kedua pemerintah daerah, yang mana masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}

sumber : Antara