Jakarta, Universitas Adamant – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) apa habis berstatus menikah wajib mendaftarkan pasangannya agar hak kepegawaian yang mana melekat terhadap Suami/Istri dan Anak yang tersebut dijamin oleh negara dapat diperoleh.
“Pastikan pasangan yang mana didaftarkan sah di mata agama dan hukum agar Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU) dapat diterbitkan,” dikutip dari tempat akun instagram @bkngoidofficial, Rabu (11/6/2025).
Kewajiban barang ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah melalui PP 45/1990. PP Ini telah berlaku sejak 6 September 1990.
Dalam pasal 2 PP tersebut disebutkan PNS yang seperti melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui hierarki ke dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah itu perkawinan peristiwa tersebut dilangsungkan.
“Pegawai ASN siapa melangsungkan perkawinan wajib melaporkan kepada instansi, selambat-lambatnya satu tahun di belakang perkawinan,” menulis BKN luar postingannya.
Untuk melaporkan perkawinan ini, berkualitas dengan dia menginformasikan data suami atau istrinya harus melampirkan sejumlah dokumen. Di antaranya ialah fotokopi akta nikah (Legalisir), fotokopi SK PNS/PPPK (Legalisir), dan foto 3×4 (2 lembar).
BKN mengatakan, mendaftarkan pasangannya pasca menikah hingga luar data BKN memberikan sejumlah manfaat, mulai daripada menjadi bukti pendaftaran istri atau suami sah pegawai ASN, serta memperoleh hak sebagai peran istri atau suami pegawai ASN.
Bila ketentuan barang ini tidak dipenuhi, BKN mengungkapkan ada konsekuensi apa harus ditanggung, yakni dikenakan hukuman disiplin tumbuh besar sebagaimana tercantum pasal 15 PP 45/1990. Pasal peristiwa tersebut menyebutkan sanksi hukuman disiplin tumbuh besar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Konsekuensi jika pernikahan ASN tidak dilaporkan hukuman disiplin berat,” menulis BKN.
(arj/haa)