Lompat ke konten

Pleidoi Hasto Kristiyanto Minta KPK Tangkap Harun Masiku: Agar Terang Pokok Perkara Ini

JAKARTA sampai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaannya ( pleidoi ) masuk sidang perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota Caleg DPR. Dalam pleidoinya, Hasto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi menangkap Harun Masiku.



Harun Masiku merupakan tersangka KPK ke dalam kasus itu. Menurut Hasto, bersama ditangkapnya Harun Masiku dapat membuat bersinar pokok perkara suap ini.



“Karena itulah, demi keadilan dan fairness, terdakwa di persidangan yang ini meminta KPK segera menangkap Harun Masiku agar menjadi cahaya pokok perkara suap tersebut,” ucap Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).



Baca juga: Hasto Kristiyanto Tuding Ada Rekayasa Hukum, Desak Dakwaan Dibatalkan






Dalam pembacaan pledoi ini, Hasto juga mengungkap bahwa perkara yang ini merupakan perkara daur ulang untuk keperluan mengkriminalisasinya. Hal tersebut tak terlepas asal-usul sikap-sikap kritis siapa dilakukan Hasto atau PDIP.



Menurut Hasto, perkara tersebut mulai meluap kembali saat dirinya dan PDIP menunjukkan sikap penolakan pada bagian atas kedatangan Timnas Israel pada saat Piala Dunia U-20 yang seperti dihelat di Indonesia. Hal tersebut ditandai bersama-sama masifnya pemberitaat terkait Harun Masiku.



“Hal hal ini nampak daripada intensitas ancaman yang tersebut diiringi berbagai pemberitaan terkait bersama Harun Masiku, apa diawali pada tempat April 2023 hanya terdapat 2 pemberitaan, pada tempat bulan Agustus 2023 mendaki menjadi 2.226 pemberitaan di media sosial dan 48 di media online. Intensitas pemberitaan selanjutnya bergerak beranjak sesuai dengan dia sikap partai terhadap putusan MK/90/2023,” ungkap Hasto.



Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara masuk perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang seperti didakwakan.

(rca)