Lompat ke konten

PKS: Desakan Pemakzulan Gibran Harus Disesuaikan dengan saya Konstitusi


Universitas Adamant, JAKARTA — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf memandang munculnya desakan pemakzulan menyadar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi bukti Indonesia menganut negara demokrasi. Almuzzammil mengingatkan desakan barang tersebut mesti disesuaikan dengan saya konstitusi.

Pernyataan itu dia dikatakan Almuzzammil ketika ditanyai soal surat usulan Forum purnawirawan TNI buat memakzulkan Gibran selesai dikirim hingga DPR.

“PKS menghormati berbagai dinamika politik yang mana ada. Inilah cerminan negara demokrasi. Apalagi, para pelaku inisiatornya, orang-orang pejabat, TNI, dan lain-lain. Yang ane kira orang-orang sangat menghargai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini,” kata Almuzzammil luar puncak Syiar Dzulhijjah 1446 H DPP PKS di lapangan parkir timur Kantor DPTP PKS, Jakarta pada waktu Sabtu (7/6/2025).

Almuzzammil menyatakan PKS bersikap didasarkan bersama-sama koridor hukum dan konstitusi yang mana berlaku. Almuzzammil mensinyalkan agar desakan pemakzulan tak melenceng berasal dari konstitusi.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Kalau isu tersebut silakan tanyakan langsung kepada pelakunya ya. PKS bekerja sebagai orang partai dan anggota dewan kalian dan saya secara konstitusional. Sejauh semua hal berlangsung secara konstitusional, tentu PKS akan terlibat di dalamnya,” ujar Almuzzammil.

Selain hal tersebut Almuzzammil menyebut PKS tetap fokus guna mendukung keberhasilan pemerintahan di pada bagian bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita tentu berharap dan berdoa agar kepemimpinan paling sempurna hadir bagi Indonesia. Keberhasilan Pak Prabowo Subianto adalah kegembiraan 280 juta rakyat Indonesia, termasuk PKS apa berada di dalamnya,” ucap Almuzzammil.

Sebelumnya, desakan pemakzulan Gibran muncul masuk beberapa waktu terakhir lewat Forum Purnawirawan. Forum hal tersebut selesai mengajukan surat kepada DPR, DPD dan MPR RI supaya mempertimbangkan usulan tersebut.

Dalam surat dituliskan pihak Forum Purnawirawan yang ini menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mana mengantarkan Gibran menjadi Wapres.

 



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}

sumber : Antara