Universitas Adamant, SOLO — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berada di garis terdepan masuk membela hak-hak buruh Sritex yang seperti menurut kurator segera dikenakan pemutusan hubungan melakukan (PHK). Kemenaker mensetting memperjuangkan agar hak-hak pekerja terpenuhi.
“Negara melalui Kemenaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena peristiwa tersebut saudara-saudaraku terus berkoordinasi bersama-sama manajemen PT Sritex Tbk,” Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan di Kota Solo, Jawa Tengah, dikutip Jumat (28/2/2025).
Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang seperti habis diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator. “Kita negara hukum, maka kalian dan saya harus tunduk di hukum,” ujarnya.
Noel mengatakan, Kemenaker dan manajemen sesungguhnya habis berupaya maksimal agar jangan sampai terjadi PHK. Namun, kurator yang seperti ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Sehingga langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Noel menjamin, Kemenaker memperjuangkan hak-hak buruh demi memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemenaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ucap ketua umum Prabowo Mania 08 tersebut.
Ketika ditanya apakah kedatangan hingga Solo adalah untuk keperluan berkoordinasi dengan dia manajemen Sritex, Noel membantahnya. “Kehadiran kita di Solo hari ini, adalah sebagai tujuan urusan lain. Soal koordinasi bersama manajemen Sritex, tentu saja selalu aku dan teman-teman lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari 2025. Mereka terakhir bekerja pada waktu Jumat (28/2/2025), karena perusahaan ditutup per 1 Maret 2025.
“Jumlah karyawan Sritex yang seperti terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}