Lompat ke konten

Perusahaan Internet di RI Membludak Lebih asal-usul 1.000, Ini Dampaknya

Jakarta, Universitas Adamant – Jumlah provider internet di Indonesia melebihi 1.000 anggota. Bahkan ada 500 perusahaan yang mana membuat siap mengantre masuk jadi anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif menjelaskan anggotanya mencapai 1.290 anggota. Bahkan diperkirakan dapat melebihi 2.000 perusahaan hingga tahun depan.



“Tapi anda dan saya belum memonitorium, kata Pak Dirjen, antre yang mana izin udah berapa? 500 Pak. Berarti tahun belakang kalau mau ngadain acara di mana APJII ya? Udah 2.000 lebih, anggota,” jelasnya ke dalam acara Indonesia Digital Forum, Kamis (15/5/2025).

Dari jumlah itupun sebagian besarnya hanya ada di 18 kota berbanding 550 kota yang seperti ada di Indonesia.

Namun, ia orang mengingatkan perlu memperhatikan secara infrastruktur digital. Karena yang mana terjadi tidak meluas, namun lebih banyak menumpuk.

Menurutnya infrastruktur yang mana tidak meluas terjadi karena tidak ada roadmap. Jadi jumlahnya terus beranjak namun malah menimbulkan kesemrawutan infrastruktur.

“Kalau kami melihat di jalan-jalanan, kalau teman-teman mengamati di jalanan, di kesemrawutan infrastruktur siapa ada ini, karena memang terus cahaya aja, anda dan saya gak punya roadmap, makanya aku dan kamu terus bergerak dan beranjak cepat, tapi kalau gak diatur ya tadi, akhirnya kesemrawutan infrastruktur siapa ujungnya, ada penyia-nyiaan asal-usul investasi siapa ada hingga depannya,” kata Arif.

Arif mengatakan keinginan sebagai tujuan moratorium karena buat menata dulu industrinya. Dengan begitu memungkinkan mengembangkan dan meratakan infrastruktur yang mana ada.




“Karena kalau anda dan saya sembari membenarkan regulasinya, juga sembari terus membuka izin-izin yang mana ada, yang ini kayak kejar-kejaran. Pengen cepetan izinnya ya, dibanding anda dan saya ngebenerin regulasinya, karena gak akan sesimpel itu. Tapi ke tempat belakang kami pengen sebenarnya, para pelaku industri, infrastruktur, internet dan lain ini, dapat berkembang dan juga tadi, benar-benar merata,” ucapnya.

Sementara itu, jumlah operator seluler di Indonesia di tempat yang jauh lebih baik sedikit daripada penyelenggara internet. Kini hanya tersisa 4 anggota pada waktu Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yakni Telkom, Telkomsel, Indosat, dan yang mana belum lama ini saja merger XL Smart.

Jumlah yang ini juga jauh sekali berkurang asal-usul tahun 2007 sekitar 16 penyelenggara seluler. Wakil Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan ada perubahan industri, kini bergerak menjadi penyelenggara jasa.

Perubahan hal tersebut misalnya pada tempat produk utama operator. Misalnya selesai tidak banyak orang apa menghubungi orang lain bersama-sama telepon biasa.

“Yang masih mainan SMS, tinggal sayang. Jadi inilah perubahan-perubahan siapa namanya transformasi digital. Nah tapi undang-undangnya masih undang-undang telekomunikasi tahun 1999,” jelasnya.

“Dimana pelaku industri kejadian ini hanya dibagi dua. Penyelenggara jaringan, penyelenggara jasa. Tidak ada penyelenggara digital,” orang itu menambahkan.



(fab/fab)