Lompat ke konten

Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik

JAKARTA sampai Focus group discussion (FGD) bertajuk Teropong Publik di Balik Otak-Atik Undang-undang hingga Aturan Lembaga/Kementerian digelar Centrum Muda Proaktif bersama dan Garudantara, Jumat (4/7/2025). FGD tersebut menghadirkan narasumber terkemuka di bidangnya, yaitu Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara, Adi Prayitno, Pengamat Politik, Yusfitriadi, berasal dari Vinus Indonesia.



Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie memberikan sambutan dan arahan masuk acara ini. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan setiap perubahan undang-undang maupun aturan teknis di kementerian dan lembaga negara harus berpijak di kepentingan publik. Bukan sekadar bagi memenuhi hasrat politik kelompok elite. Baca juga: Kebijakan Populis Vs Kebijakan Rasional



“Standar politik gua adalah standar yang mana ditentukan Undang-Undang Dasar. Artinya, setiap perubahan regulasi semestinya berlandaskan di konstitusi, bukan kehendak elite kekuasaan,” kata Feri ke dalam diskusi tersebut.



Dalam diskusi pengamat politik Adi Prayitno menegaskan praktik otak-atik regulasi mencerminkan pertarungan kepentingan politik antar kekuatan politik di Indonesia. “Setiap perubahan peraturan harus dilakukan bersama-sama hati-hati dan berpijak di kepentingan rakyat serta negara,” ujarnya.



Ia juga menyoroti peran birokrasi yang tersebut mestinya profesional dan semata-mata sebagai contoh pelaksana pelayanan publik, jangan tergoda urusan politik. Dalam konteks perubahan undang-undang, Presiden harus mengetahui apa yang tersebut terjadi.



“Perubahan regulasi di lembaga negara tidak boleh bertentangan bersama-sama semangat demokrasi. Setiap kebijakan harus dijaga agar tidak merusak citra pemerintah dan tidak menimbulkan resistensi publik,” katanya.

(poe)