Lompat ke konten

Pertimbangan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina Gugur: Sakitnya dan Nama Dokternya Enggak Jelas

JAKARTA sampai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina pada bagian atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) gugur. Majelis Hakim mengungkapkan pertimbangannya luar menyatakan gugur permohonan peristiwa tersebut lantaran alasan Silfester untuk keperluan absen ke dalam sidang tidaklah jelas.



Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan menyatakan, tak dapat menerima alasan tersebut. “Alasan yang seperti diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit. Ini tidak memungkinkan saudara-saudaraku terima,” ujar Ketut luar sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).



Ia menjelaskan, alasan terganggu luar surat permohonan penundaan sidang yang tersebut diajukan Silfester tidak jelas. Pasalnya, surat itu dia tak mencantumkan keterangan pedih apa diderita Silfester.



Pertimbangan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina Gugur: Sakitnya dan Nama Dokternya Enggak Jelas




Baca juga: Majelis Hakim Putuskan Permohonan PK Silfester Matutina Gugur






“Karena apa? Pertama, sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan terganggu apa, tidak seperti surat yang seperti pertama,” ujar Ketut.



Pertimbangan kedua, kata Ketut, dokter yang seperti menangani Silfester juga tidak jelas. “Ada paraf tanda tangan, tapi nama dokternya tidak jelas,” ucap Ketut.



“Jadi apa namanya tidak terang menurut saudara-saudaraku alasan sakit. Dengan demikian, alasan pemohon sebagai tujuan tidak hadir hari tersebut tidak sah, hal tersebut sikap kami,” ujarnya.



Kendati absen luar sidang permohonan PK, Ketut menganggap Silfester tak menggunakan hak untuk keperluan memberikan penjelasan permohonan itu. Ia juga menganggap, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih hal tersebut tak serius masuk melayangkan permohonan PK tersebut.



“Dengan demikian, aku dan teman-teman nyatakan pemeriksaan barang ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari tempat teman-temanku habis mendengarkan pandangan berasal dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali tersebut kita nyatakan gugur,” pungkas Ketut.

(rca)