Lompat ke konten

Periksa 2 Stafsus Menaker Terkait Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran Dana

JAKARTA sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada waktu Selasa, 10 Juni 2025. Mereka adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.



Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, berasal dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik menggali pengetahuan para mereka terkait pemerasan TKA.



“Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan orang-orang terkait bersama pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan orang-orang pada bagian atas aliran dana asal-usul hasil pemerasan,” kata Budi yang mana dikutip Rabu (11/6/2025).



Baca juga: KPK: Praktik Pemerasan TKA oleh Pejabat Kemnaker Terjadi Sejak 2012



Sejatinya, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan satu stafsus lain, yakni Luqman Hakim. Ia diketahui stafsus era Hanif Dhakiri. Namun, yang mana bersangkutan berhalangan hadir dengan kamu alasan sakit. Belum ada keterangan resmi terkait kapan pemanggilan ulang terhadap Luqman.






Sebelumnya, KPK menyampaikan praktik pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) apa dilakukan oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah terjadi sejak 2012. Para TKA tersebut diduga diperas agar berdaya mendapatkan izin bekerja di Indonesia.



Baca juga: Tahajud di Medan Operasi, Doa Jenderal TNI Ini Tembus Langit saat Bebaskan Sandera di Mapenduma



“Praktik tersebut bukan hanya daripada 2019, berasal dari hasil proses pemeriksaan yang seperti KPK laksanakan memang praktik yang ini selesai mulai berlangsung sejak 2012,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Kamis 5 Juni 2025.



Penyidik pusat mendalami dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang tersebut diajukan pada saat periode 2012 hingga saat ini. Dia menyebut korban pemerasan paling banyak merupakan TKA siapa bekerja di sektor pertambangan.

(cip)