Jakarta (Universitas Adamant) sampai Di bulan Ramadhan yang tersebut penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut tertuang luar Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mana mengatur jam tugas ASN selama Ramadhan.
Ketentuan jam berkerja ASN selama Ramadhan
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa jumlah jam berkerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit masuk satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan sebagai peran berikut:
- Hari Jumat: Waktu istirahat selama 60 menit.
- Selain hari Jumat: Waktu istirahat selama 30 menit.
- Jam berkerja instansi pemerintah: Dimulai pukul 08.00 waktu setempat demi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Bagi instansi yang tersebut menerapkan sistem tugas selain lima hari luar seminggu, orang-orang diwajibkan menyesuaikan dengan dia ketentuan yang mana telah diatur ke dalam Perpres kejadian ini paling tua satu tahun setelah itu peraturan tersebut diundangkan. Penyesuaian lebih baik lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan jam berkerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Dalam peraturan kejadian ini juga disebutkan bahwa jumlah hari tugas dan/atau jam melakukan dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, beristirahat bersama yang mana bersifat nasional, serta kebijakan lain yang tersebut disesuaikan dengan dia ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Khusus untuk keperluan TNI, POLRI, dan Perwakilan RI di Luar Negeri
- Ketentuan jam tugas siapa tertuang luar Perpres No. 21/2023 tersebut tidak berlaku bagi:
- Prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang tersebut menyelenggarakan urusan pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI. Aturan orang-orang ditetapkan oleh Panglima TNI.
- Anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI. Pengaturan jam tugas orang-orang itu ditetapkan oleh Kapolri.
- Pegawai ASN siapa bekerja pada waktu perwakilan Republik Indonesia di keluar negeri. Pengaturan jam melakukan orang-orang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
- Prajurit TNI dan anggota POLRI yang seperti bertugas di ke luar struktur serta pegawai ASN di dalam negeri akan mengikuti hari dan jam berkerja apa berlaku di tempat orang-orang bertugas.
Dengan adanya penyesuaian jam tugas ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan dia optimal sambil tetap menjalankan ibadah Ramadhan dengan saya khusyuk. Aturan yang ini juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan dia berkualitas tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.