Lompat ke konten

Penuhi Panggilan Bareskrim, Ahok: Bantu Penyidik Agar tidak Kalah dengan saya Tersangka


Universitas Adamant, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus korupsi pengadaan lahan bagi rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua tersangka.

“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Menurut dia, saksi tidak memungkinkan membawa pulang BAP. Oleh sebab itu, Ahok enggan membeberkan isi pemeriksaan.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan saya tersangka,” tutur Gubernur DKI Jakarta tahun 2014–2017 itu.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditelisik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Polri masih menggali dan menyidik kasus tersebut.

Kasus apa melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada waktu tahun anggaran 2015 hal ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan dia potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dua tersangka di kasus ini yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng demi pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Ahok menjabat seperti gubernur.

Rudy Hartono Iskandar sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan pada saat Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 17 Januari 2025, hakim tunggal menyatakan gugatan Rudy tidak dapat mengizinkan karena mengandung cacat formal.

Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa penyidik pusat mengembangkan penyidikan di belakang menemukan dua alat bukti segara yang mana memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Kami terus mengusut tuntas perkara tersebut bersama-sama transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujarnya masuk keterangan yang tersebut dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/1/2025).



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}

sumber : Antara