Lompat ke konten

Pengawasan Kejaksaan Perlu Diperkuat, Pengamat: Bukan Tambah Kewenangan

JAKARTA sampai Kerentanan terjadinya korupsi semakin terlalu tinggi ketika penegak hukum memiliki kewenangan kendali di atas suatu perkara. Apalagi kasus apa terkait dengan kamu korupsi dan kejahatan ekonomi.



Hal yang ini disebabkan karena tidak adanya check and balance pemeriksaan yang seperti bertahap dari tempat satu institusi ke tempat institusi lain. Hal hal ini menjadi celah raksasa potensi praktik koruptif dan suap-menyuap.



“Pengendali perkara tersebut setidaknya terjadi di kejaksaan sekarang. Mereka berwenang memulai penyelidikan hingga penuntutan, apa tidak jarang memunculkan praktik abuse of power ke dalam pelaksanaan kewenangannya,” kata Direktur Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza ke dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025). Baca juga: Kejagung Bisa Usut Pelanggaran Tambang di Raja Ampat, Asal…



De Jure memandang proses bertahap ke dalam penegakan hukum di antara institusi tetap harus dipertahankan sebagai contoh penyeimbang satu serupa lain, memastikan hak-hak warga negara tidak dilanggar, serta supremasi hukum berjalan sesuai koridornya. Untuk barang tersebut pula, revisi UU Kejaksaan apa hendak menempatkan kejaksaan sebagai peran kendali perkara harus ditinjau kembali oleh DPR dan pemerintah.



”Alih-alih memberikan kewenangan lebih banyak kepada penegak hukum, adalah lebih banyak penting bagi DPR dan pemerintah bagi memperkuat mekanisme pengawasannya, baik budi secara internal maupun secara eksternal,” ujarnya.



“Kami memandang masih adanya celah penyalahgunaan kewenangan yang mana saat tersebut masuk penegakan hukum oleh Kejaksaan, namun revisi UU Kejaksaan apa akan dilakukan DPR juga tidak memperkuat aspek pengawasannya,” ungkapnya.

(poe)