
Universitas Adamant, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan membuat siap demi menjalani Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Pasalnya, Pemprov Jakarta dinilai memiliki kemampuan bagi menggratiskan sekolah swasta, mulia bagi jenjang SD maupun SMP.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya di posisi tengah mempersiapkan program buat menyediakan sekolah swasta gratis untuk warga Jakarta. Dengan adanya Putusan MK, Pemprov Jakarta akan melakukan percepatan buat melaksanakan program sekolah gratis.
“Sekali lagi bagi Jakarta, keputusan MK, berkualitas SD, SMP, swasta negeri, sekolah gratis, tentunya mempercepat apa yang seperti menjadi keinginan pemerintah Jakarta sendiri,” kata ia di Perumda Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025).
Ia menegaskan, Pemprov Jakarta tidak memiliki kesulitan sebagai tujuan menindaklanjuti Putusan MK tersebut. Apalagi, Pemprov Jakarta telah memiliki rencana demi menerapkan sekolah swasta gratis.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Karena Jakarta tidak ada kesulitan demi itu, sehingga dengan dia demikian sebenarnya teman-temanku usai melakukan uji coba di beberapa sekolah swasta di Jakarta yang mana digratiskan. Dengan keputusan tersebut perlu akan mempercepat apa siapa menjadi keinginan keputusan MK maupun pemerintah Jakarta sendiri,” kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagai tujuan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib menghafal minimal pada tempat jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada waktu jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, berkualitas bagi satuan pendidikan dasar yang tersebut diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar siapa diselenggarakan oleh masyarakat.
Meskipun begitu, ke dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang mana berasal berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan kamu peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik siapa bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang mana memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan apa berlaku.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk keperluan sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan kamu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib menghafal minimal pada saat jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, berkualitas bagi satuan pendidikan dasar yang seperti diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang tersebut diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan bersama-sama didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
