Lompat ke konten

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Terbaru, Berlaku Juli-September 2025

Jakarta, Universitas Adamant – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bagi tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) di Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk keperluan 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut dilakukan untuk keperluan meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, dikutip Senin (30/6/2025).

Selain itu, tarif tenaga listrik demi 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang mana peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).




“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan saya tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” pasti Jisman.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang tersebut Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada tempat perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk keperluan Triwulan III 2025 mengacu pada waktu realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan bagi tidak ada kenaikan tarif listrik.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, berkomitmen demi memberikan pelayanan listrik yang mana andal kepada seluruh pelanggan.

“Penetapan stabilitas tarif listrik barang ini merupakan bagian dari tempat upaya Pemerintah luar mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN mensetting mendukung penuh dengan saya terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, kata Darmawan, di saat apa bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk keperluan mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih banyak agresif.

Berikut menyusun daftar tarif listrik untuk keperluan 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan III-2025 atau Juli-September 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA hingga atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di pada bagian atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA hingga atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di pada bagian atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR buat penerangan berjalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.



(pgr/pgr)



[Gambas:Video CNBC]