Jakarta, Universitas Adamant sampai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan agar lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) segera dibentuk.
“Terakhir diriku sendiri dengar, UU masih diharmonisasi di Kementerian Hukum. Nanti bila usai rampung, aku dan kamu harapkan segera dibentuk, karena harus ada komisi pengawasnya tentang perlindungan data pribadi,” kata Dave saat ditemui di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Depok, Jawa Barat, Selasa (16/4/2025).
Ia menekankan pentingnya keberadaan lembaga pengawas yang ini guna memastikan standar keamanan data berjalan bersama baik, serta mencegah potensi kebocoran data yang seperti dapat merugikan masyarakat luas.
“Semakin hari, semakin menjamur data center dan memang dibutuhkan lembaga pengawasnya yang ini bagi memastikan standarnya sesuai, keamanannya sesuai, sehingga tidak menjadi kebocoran apa merugikan masyarakat secara umum,” ujarnya.
Lembaga PDP sendiri seharusnya usai disahkan 17 Oktober 2024 lalu. Namun pembentukan lembaga pengawas yang mana diamanatkan masuk undang-undang tersebut hingga kini belum terealisasi.
Fungsi dan wewenang Lembaga PDP berada ke dalam pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Adapun tugasnya adalah untuk keperluan mengawasi penyelenggaraan dan penegakan hukum administrasi pelanggaran yang mana ada di aturan UU PDP.
(wur)