Lompat ke konten

Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Alasan Sri Mulyani

Jakarta, Universitas Adamant – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara tegas menyatakan, bahwa pemerintah tidak jadi menjalankan kebijakan pemberian diskon tarif listrik 50% pada tempat Juni-Juli 2025 ini. Hal hal ini selesai disepakati luar rapat bersama dengan saya para menteri terkait.

Sri Mulyani memberikan alasan, bahwa buat pelaksanaan penganggaran diskon tarif listrik rupanya jauh sekali lebih baik lambat. Sehingga, rencana buat diskon yang tersebut akan diberlakukan pada saat Juni-Juli 2025 tidak berdaya dijalankan.

“Kalau kami semua tujuannya adalah Juni dan Juli, anda dan saya memutuskan tidak dapat dijalankan. Sehingga peristiwa tersebut digantikan (untuk) bantuan subsidi upah,” bersinar Sri Mulyani luar Konfrensi Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara, Senin (2/6/2025).




Sri Mulyani menerangkan, jika dilihat berasal dari desain awal subsidi upah pernah dilakukan di masa Covid-19. Di mana, data BPJS masih perlu dibersikan identik seperti data DTSN.

Adapun sekarang data BPJS Ketenagakerjaan selesai clean. “Betul-betul pekerja yang mana di atas (gaji) Rp 3,5 juta dan selesai membuat siap maka kami memutuskan bersama kesiapan data, kecepatan program, menargetkan demi bantuan subsidi upah,” tegas Sri Mulyani.

Dengan tak berlakunya diskon tarif listrik 50%, artinya pemerintah hanya memberikan 5 stimulus ekonomi. Hal barang ini merespons kemungkinan peningkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global.

Presiden Prabowo Subianto, kata Sri Mulyani memutuskan memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan memperkuat stabilitas perekonomian.

Berikut Daftar 5 stimulus ekonomi apa akan dijalankan:

1. Diskon Transportasi

– Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada saat momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:

  • Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
  • Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
  • Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

– Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

– Diskon Tarif Tol sebesar 20% buat sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan di momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).

– Skema program serupa bersama-sama pemberlakuan Diskon di Nataru dan Lebaran.

– Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

a. Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan demi sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.

b. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk keperluan sekitar 18,3 Juta KPM buat bulan Juni-Juli 2025 disalurkan 1 kali di bulan Juni 2025.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000/Bulan untuk keperluan sekitar 17,3 Juta Pekerja/buruh dengan dia gaji di atas Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab. Dan Rp 288 ribu guru Kemendikdasmen dan Rp 277 ribu Guru Kemenag buat 2 bulan (Juni-Juli 2025). Disalurkan pada waktu bulan Jubi 2025 sebesar Rp 10.72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

a. Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya senilai Rp 0,2 triliun (Non APBN)

Realisasi Feb-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 industri besar karya.



(pgr/pgr)