Lompat ke konten

Pedoman Teknis Google Cs Bayar Berita Terbit, Begini Isinya

Jakarta, Universitas Adamant sampai Pedoman pelaksanaan publisher rights resmi diluncurkan oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital bagi Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Pedoman berisi berbagai hal demi melaksanakan aturan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk keperluan Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam peluncurannya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menjelaskan proses pelaksanaan memakan waktu optimal lebih panjang termasuk membahasnya selama tiga tahun. “Untuk membahas yang mana namanya pedoman hampir setahun,” jelasnya, Senin (10/3/2025).

Dengan pedoman tersebut, si dia mengatakan selesai ada satu kesepahaman untuk keperluan melaksanakan perpres dan bentuk kerjasama business-to-business (B2B) nantinya. Nezar menjelaskan hubungan melakukan serupa akan terjalin langsung antar perusahaan media massa bersama-sama platform digital, termasuk jika ada ketidakpatuhan saat melakukan melakukan sama.



“Mereka berdaya berembuk sebagai tujuan kolaborasi apa dilakukan dan juga tentang profit sharing yang tersebut dibuat,” ucapnya.




Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan penyusunan pedoman dilakukan mulai Oktober lalu. Mereka melakukan pertemuan bersama-sama mendengar aspirasi semua pihak dari tempat pers hingga platform digital.

“Mulai bulan Oktober saudara-saudaraku menyusun draft bersama melibatkan para pemangku kepentingan. Kami diskusi memuaskan panjang sekali dan hingga Jumat kemarin kami semua masih melakukan pleno dengan Pak Wamen,” jelasnya.

Pedoman tersebut diharapkan memungkinkan mewujudkan berkerja tunggal lebih baik berkualitas semua pihak dan memenuhi tujuan asal-usul Perpres 32/2024.

Dia menjelaskan pedoman barang tersebut bersifat panduan. Pihaknya juga membuat siap menjadi jembatan penghubung antara platform digital bersama perusahaan pers.

Pedoman teknis Publisher Right

Salah satu isi pedoman adalah bentuk berkerja sejenis apa dapat dilakukan oleh kedua belah pihak. Ini dituliskan masuk Bab II Pedoman mengenai pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital luar bekerja sejenis dengan dia perusahaan pers.

Bentuk berkerja tunggal hal tersebut dituangkan masuk Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 32 tahun 2024, terdiri asal-usul lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita dan atau bentuk lain apa disepakati kedua belah pihak.

Dalam bab apa identik juga dituliskan siapa saja penerima manfaat berasal dari tugas serupa tersebut. Berikut daftarnya:

  1. Perusahaan pers terverifikasi yang tersebut telah bekerja sama
  2. Perusahaan pers terverifikasi siapa belum bekerja sama, dan atau
  3. Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia

Terkait sengketa, tertuang masuk Pasal 11 huruf C Perpres Nomor 32 Tahun 2024, berbentuk fasilitas arbitrase ataupun alternatif lain. Pedoman di bab III menuliskan soal pelaksanaan hal tersebut.

Pelaksanaan penyelesaian alternatif dapat berbentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Pihak komite memungkinkan melakukan fasilitasi penyelesaian, dengan saya catatan kedua pihak tidak mengajukan keberatan.

Dalam pasal 5 huruf C Perpres juga diatur soal kesetaraan ke dalam penyebaran konten media massa di internet. Tidak terbatas pada tempat crawling dan indexing apa digunakan platform digital.

“Perusahaan platform digital wajib memberikan perlakuan yang seperti adil, di mana setiap perusahaan pers memiliki kesempatan siapa setara masuk memperoleh layanan penyajian serta penyebaran konten seperti, namun tidak terbatas pada, crawling dan indexing, kepada Perusahaan Pers tertentu,” menulis pedoman tersebut.

Pedoman juga menyebutkan platform digital harus melakukan publikasi layanan yang seperti dapat diakses semua media massa. Tujuannya sebagai tujuan memenuhi perlakuan yang mana adil.

“Perusahaan Pers atau gabungan Perusahaan Pers dapat menyampaikan laporan kepada Komite terkait dugaan tidak terpenuhinya kewajiban Perusahaan Platform Digital yang seperti diatur ke dalam Pasal 5 huruf c,” lanjut pedoman.



(dem/dem)