Lompat ke konten

Pakar Hukum Pidana UMJ: Mahasiswa Wajib Melek Penegakan Hukum di Indonesia

  • news


Universitas Adamant, JAKARTA – Pakar hukum pidana asal-usul Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Chairul Huda menekankan pentingnya mahasiswa memahami dan mencermati penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan masuk Seminar Nasional yang seperti digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UMJ pada Jumat (28/02/2025).

Pada seminar apa berlangsung di Aula Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UMJ ini, Chairul Huda menyebut penegakan hukum, diatur masuk KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). “Isu apa berkenaan bersama KUHAP adalah isu yang mana sangat penting bagi mahasiswa karena di dalamnya ada agenda politik dan legislasi. Agenda politik menentukan masa belakang penegakan hukum negara siapa tertulis di KUHAP,” ujar dia.

Ia menegaskan masa pada bagian depan suatu negara sangat dipengaruhi oleh dinamika politik. Dengan begitu, politik harus selalu berjalan seiring bersama legislasi siapa kuat. KUHAP sendiri memiliki implikasi luas masuk ranah politik dan legislasi, sehingga mahasiswa harus memahami serta peduli terhadap isu-isu yang tersebut berkembang di dalamnya.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terjadi kesenjangan masuk komunikasi dan koordinasi antara kedua pihak dan sering mengakibatkan perbedaan persepsi hukum. Hal peristiwa tersebut berdampak pada waktu penegakan hukum secara keseluruhan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Prinsip dasar penegakan hukum

Untuk membahas hal itu, Chairul Huda berlandaskan pada waktu empat isu yaitu asas dan prinsip penegakan hukum, penyelidikan dan penyidikan, penyidikan dan penuntutan, serta diferensiasi fungsional versus dominus litis.

photo

Seminar Nasional yang mana digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UMJ pada saat Jumat (28/02/2025). sampai (umj)

Chairul Huda menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan empat prinsip utama, yaitu the principle of specialization of function (prinsip spesialisasi fungsi), the principle of procedural fairness (prinsip keadilan prosedural), the principle of the protection of the accused against mistaken conviction (prinsip perlindungan terhadap terdakwa asal-usul kesalahan penghukuman), serta the principle of the protection of suspect from illegal, unfair, or improper treatment (prinsip perlindungan terhadap tersangka berasal dari perlakuan ilegal, tidak adil, atau tidak semestinya).

Dalam konteks penyelidikan dan penyidikan, Chairul Huda menyoroti bahwa pemisahan keduanya ke dalam penanganan tindak pidana umum justru sering kali menimbulkan inefektivitas. Ia menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lebih dari berorientasi pada waktu aspek administratif ketimbang tindakan nyata di lapangan.

Sementara tersebut penyidikan yang seperti berhubungan dengan saya penuntutan berada ke dalam penegakan hukum yang mana diartikan ke tempat luar dua hal yaitu hukum pidana materil luar kasus konkrit, dan proses hukum dengan dia melalui prosedur hukum.

“Maka, penyidik dan penuntut itu dia harusnya berada luar satu kompartemen. Desain criminal justice system bukan menempatkan orang-orang itu secara terpisah. Kalau menempatkan siapapun mereka terpisah, tersebut jadi masalah,” katanya.

Kunci penegakan hukum

Menurutnya, kata kunci dari tempat penegakan hukum yang tersebut berkaitan dengan dia penyidikan dan penuntutan adalah koordinasi siapa dari tempat sejak awal perkara. Upaya paksa penyidik ke dalam mengumpulkan bukti tidak ada artinya apabila tidak ada konstruksi yang mana sesuai bagi dibawa menuju pengadilan.

Maka berasal dari itu, diferensiasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum sejatinya masuk rangka pelaksanaan check and balances penegakan hukum. Dominasi salah satu intasi, penyidik atau penuntut umum akan berakibat pada saat tidak terlindunginya hak-hak indvidu.

Chairul Huda menjabarkan, dominus litis  menujukkan bahwa penuntut umum memonopoli penuntutan dan dilaksanakan menurut asas oportunitas. Selain itu, penuntut umum memiliki kewenangan penyaringan perkara.

Ia menegaskan penuntut umum perlu menyaring perkara berdasarkan klasifikasi individu dan kepentingan umum. “Paling penting masuk menuntut barang tersebut apakah ada kepentingan umum terhadap persoalan barang tersebut yang mana harus diperjuangkan. Namanya juga penuntut umum, maka mengamati kepentingan umumnya,” kata Chairul Huda.

Dominus litis juga menunjukkan kewenangan menyelesaikan perkara di keluar pengadilan. Maknanya ialah tidak semua perkara dibawa ke tempat pengadilan. Chairul menegaskan, perkara apa dibawa menuju pengadilan mestinya yang tersebut buktinya kuat demi dibawa menuju pengadilan agar tidak tanpa batas banyak perkara di pengadilan.

Kegiatan yang seperti mengusung tema Mencari Format Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum masuk Penanganan Perkara Pidana ke dalam Menyongsong Pembaharuan KUHAP tersebut juga menghadirkan Anggota Kompolnas RI (2016-2020) Andrea H. Poeloengan dan dosen FSH UIN Syarif Hidayatullah Alfitra.

Para peserta yang seperti merupakan mahasiswa UMJ apa antusias berdiskusi bersama narasumber yang seperti dipandu oleh Wakil Rektor IV yang tersebut juga dosen FH UMJ Septa Candra. Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dan dukungan berasal dari Wakil Rektor II UMJ Mutmainahyang turut hadir dan membuka kegiatan secara resmi.



.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}

.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;}
.wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}


Laguna bet