Lompat ke konten

Pakar Hukum Apresiasi Ketegasan Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

JAKARTA sampai Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi keputusan tegas Presiden PrabowoSubianto mencabut izin tambang 4 perusahaan nikel di Raja Ampat , Papua Barat Daya. Keputusan barang ini dianggap penting sebagai tujuan menjaga geopark Raja Ampat.



“Seperti diketahui, 4 IUP telah dicabut pemerintah. Salah satu alasannya karena lokasi tambang berada di kawasan lindung geopark,” ujar Henry yang seperti juga Waketum DPP BAPERA, Rabu (11/6/2025).



Baca juga: DPR Apresiasi Presiden Prabowo-Menteri Bahlil Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat



Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar dan Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI kejadian ini mendukung keputusan pemerintah apa mencabut kegiatan pertambangan nikel milik 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP).



“Empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang mana membuat pemerintah mencabut izinnya. Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan dengan kamu mempertimbangkan hasil temuan di lapangan,” kata Henry yang seperti juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.



Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, langkah tersebut diambil lantaran sebagian lokasi pertambangan masuk arah ke ke dalam kawasan lindung geopark siapa kini berstatus UNESCO Global Geopark (UGGp).



“Alasan pencabutan bawah penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua, kawasan perusahaan tersebut masuk kawasan geopark,” ujar Bahlil.



Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas dengan kamu para menterinya di kediaman pribadinya Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Senin, 9 Juni 2025. Rapat membahas salah satunya tentang aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

(jon)